Krisnanewstv.co.id | Surabaya – Sidang perkara Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Sby kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/2/2026), dengan agenda mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Eko. Namun jalannya persidangan menyoroti ketidakhadiran pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional.
LPK-RI hadir mewakili klien atas nama Ari Setiawan. Sementara Tergugat I, Mizuho Finance, hadir memenuhi panggilan persidangan. Namun Tergugat II, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional, tidak hadir tanpa penjelasan resmi di ruang sidang.
Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang hingga pekan depan. Agenda berikutnya adalah menghadirkan klien Ari Setiawan untuk memberikan keterangan secara langsung dalam pemeriksaan lanjutan.
LPK-RI Soroti Absennya OJK
Ketua DPC LPK-RI Kediri, Endras David Sandri, menilai ketidakhadiran OJK patut menjadi perhatian serius.
“Dalam perkara ini, OJK bukan pihak di luar substansi sengketa, melainkan tercantum sebagai turut tergugat. Dengan posisi tersebut, kehadirannya memiliki konsekuensi hukum dan moral untuk menjelaskan kewenangan pengawasan serta kebijakan yang menjadi objek gugatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketidakhadiran tanpa kejelasan berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Endras juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses peradilan dan berharap majelis hakim menjalankan mekanisme pemanggilan secara patut agar seluruh pihak hadir secara terbuka.
“Kami tidak membangun opini, kami berdiri pada fakta persidangan. Minggu lalu OJK hadir dan menyatakan kesediaan hadir kembali. Konsistensi kehadiran adalah bentuk itikad baik,” lanjutnya.
Apresiasi untuk PN Surabaya
Sementara itu, Nizar selaku Ketua DPC Surabaya menyampaikan apresiasi terhadap konsistensi dan ketegasan PN Surabaya dalam mengawal jalannya persidangan.
“Kami melihat PN Surabaya menjaga marwah peradilan dengan menjalankan proses sesuai hukum acara. Namun keadilan tidak akan optimal apabila salah satu pihak strategis tidak hadir,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara hingga tuntas demi memastikan klien memperoleh kepastian hukum yang nyata, bukan sekadar formalitas prosedural.
Komitmen Kawal Proses Hukum
LPK-RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini secara konsisten dan proporsional sesuai koridor hukum. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan hak-hak klien terlindungi serta prinsip keadilan benar-benar ditegakkan dalam proses peradilan(team)

