Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260605 Wa0009
IKPA Sempurna, Polres Bojonegoro Raih 3 Penghargaan dari Kapolri dan Dirjen Perbendaharaan Jatim
Img 20260604 Wa0088
Eksekusi Pengosongan Rumah dan Tanah Sengketa di Clumprit Berjalan Kondusif, Sempat Diwarnai Penolakan
Img 20260603 Wa0016
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya ,warga sampaikan Apresiasi
Img 20260603 Wa0006
Disambut Sholawat Penuh Haru dan Sukacita, Kades Rejoyoso H. Abdul Manaf dan Hj. Asfiyah Tiba dari Tanah Suci
Img 20260603 Wa0019
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, Ratusan Pelaku Diamankan
Img 20260603 Wa0105
Pak Bhabin Jadi Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Jagung Wujudkan Swasembada di Kota Malang
Img 20260603 Wa0107
Polres Probolinggo Gelar Bakti Bersih di Gunung Bromo Usai Yadnya Kasada, Wujud Kepedulian Jaga Warisan Alam dan Budaya
Img 20260603 155024
Dugaan Praktik Produksi Oli Palsu Berbahan Oli Bekas Ditemukan di Sidoarjo, Warga Minta Aparat Turun Tangan
Img 20260602 Wa0081
Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora

Sidang Perkara 60/Pdt.G/2026/PN Sby di Surabaya Soroti Ketidakhadiran OJK Regional

Img 20260226 Wa0039

Krisnanewstv.co.id | Surabaya – Sidang perkara Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Sby kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/2/2026), dengan agenda mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Eko. Namun jalannya persidangan menyoroti ketidakhadiran pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional.

LPK-RI hadir mewakili klien atas nama Ari Setiawan. Sementara Tergugat I, Mizuho Finance, hadir memenuhi panggilan persidangan. Namun Tergugat II, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional, tidak hadir tanpa penjelasan resmi di ruang sidang.

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang hingga pekan depan. Agenda berikutnya adalah menghadirkan klien Ari Setiawan untuk memberikan keterangan secara langsung dalam pemeriksaan lanjutan.


LPK-RI Soroti Absennya OJK

Ketua DPC LPK-RI Kediri, Endras David Sandri, menilai ketidakhadiran OJK patut menjadi perhatian serius.

“Dalam perkara ini, OJK bukan pihak di luar substansi sengketa, melainkan tercantum sebagai turut tergugat. Dengan posisi tersebut, kehadirannya memiliki konsekuensi hukum dan moral untuk menjelaskan kewenangan pengawasan serta kebijakan yang menjadi objek gugatan,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketidakhadiran tanpa kejelasan berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Endras juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses peradilan dan berharap majelis hakim menjalankan mekanisme pemanggilan secara patut agar seluruh pihak hadir secara terbuka.

“Kami tidak membangun opini, kami berdiri pada fakta persidangan. Minggu lalu OJK hadir dan menyatakan kesediaan hadir kembali. Konsistensi kehadiran adalah bentuk itikad baik,” lanjutnya.


Apresiasi untuk PN Surabaya

Sementara itu, Nizar selaku Ketua DPC Surabaya menyampaikan apresiasi terhadap konsistensi dan ketegasan PN Surabaya dalam mengawal jalannya persidangan.

“Kami melihat PN Surabaya menjaga marwah peradilan dengan menjalankan proses sesuai hukum acara. Namun keadilan tidak akan optimal apabila salah satu pihak strategis tidak hadir,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara hingga tuntas demi memastikan klien memperoleh kepastian hukum yang nyata, bukan sekadar formalitas prosedural.


Komitmen Kawal Proses Hukum

LPK-RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini secara konsisten dan proporsional sesuai koridor hukum. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan hak-hak klien terlindungi serta prinsip keadilan benar-benar ditegakkan dalam proses peradilan(team)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!