Krisnanewstv.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan solar subsidi tanpa dokumen resmi.“Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 01.45 WIB, di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep,” ujar AKBP Anang, Selasa (17/2/26).
Dalam operasi tangkap tangan, petugas Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Sumenep menahan tiga pria berinisial M.A., A.S., dan F.R., yang kedapatan mengangkut BBM jenis solar subsidi menggunakan dua mobil pikap.
Petugas mengamankan satu mobil pikap L300 berisi 59 jeriken solar subsidi dengan total berat sekitar dua ton, serta satu mobil pikap lain yang membawa 46 jeriken solar subsidi dan 13 jeriken kosong.
Seluruh BBM itu tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dan rencananya akan dibawa ke wilayah Kabupaten Pamekasan.Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan keterlibatan lima orang lainnya, berinisial E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z., yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dan alat bukti yang sah.Selain itu, penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan oknum operator SPBU yang memanfaatkan barcode milik pihak lain, sehingga solar subsidi bisa dibeli tanpa surat rekomendasi resmi.
Kapolres Sumenep menegaskan, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.“BBM subsidi adalah hak masyarakat. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan, apalagi dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pribadi.
Seluruh tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Anang.Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi kepada kepolisian.Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.(Mh)

