Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260605 Wa0009
IKPA Sempurna, Polres Bojonegoro Raih 3 Penghargaan dari Kapolri dan Dirjen Perbendaharaan Jatim
Img 20260604 Wa0088
Eksekusi Pengosongan Rumah dan Tanah Sengketa di Clumprit Berjalan Kondusif, Sempat Diwarnai Penolakan
Img 20260603 Wa0016
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya ,warga sampaikan Apresiasi
Img 20260603 Wa0006
Disambut Sholawat Penuh Haru dan Sukacita, Kades Rejoyoso H. Abdul Manaf dan Hj. Asfiyah Tiba dari Tanah Suci
Img 20260603 Wa0019
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, Ratusan Pelaku Diamankan
Img 20260603 Wa0105
Pak Bhabin Jadi Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Jagung Wujudkan Swasembada di Kota Malang
Img 20260603 Wa0107
Polres Probolinggo Gelar Bakti Bersih di Gunung Bromo Usai Yadnya Kasada, Wujud Kepedulian Jaga Warisan Alam dan Budaya
Img 20260603 155024
Dugaan Praktik Produksi Oli Palsu Berbahan Oli Bekas Ditemukan di Sidoarjo, Warga Minta Aparat Turun Tangan
Img 20260602 Wa0081
Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora

Polres Sumenep Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi, 5 Tersangka Ditetapkan

Img 20260217 Wa0016

Krisnanewstv.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan solar subsidi tanpa dokumen resmi.“Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 01.45 WIB, di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep,” ujar AKBP Anang, Selasa (17/2/26).

Dalam operasi tangkap tangan, petugas Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Sumenep menahan tiga pria berinisial M.A., A.S., dan F.R., yang kedapatan mengangkut BBM jenis solar subsidi menggunakan dua mobil pikap.

Petugas mengamankan satu mobil pikap L300 berisi 59 jeriken solar subsidi dengan total berat sekitar dua ton, serta satu mobil pikap lain yang membawa 46 jeriken solar subsidi dan 13 jeriken kosong.

Seluruh BBM itu tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dan rencananya akan dibawa ke wilayah Kabupaten Pamekasan.Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan keterlibatan lima orang lainnya, berinisial E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z., yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dan alat bukti yang sah.Selain itu, penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan oknum operator SPBU yang memanfaatkan barcode milik pihak lain, sehingga solar subsidi bisa dibeli tanpa surat rekomendasi resmi.

Kapolres Sumenep menegaskan, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.“BBM subsidi adalah hak masyarakat. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan, apalagi dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pribadi.

Seluruh tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Anang.Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi kepada kepolisian.Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.(Mh)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!