Malang – Keresahan meluas di kalangan wali murid kelas IX SMP Negeri 11 Kota Malang, yang beralamat di Jl. Ikan Piranha Atas No. 185, Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru. Rabu (11/2/2026).
Rencana kegiatan pelepasan atau wisuda siswa yang disertai pungutan biaya dinilai memberatkan dan tidak berpihak pada kondisi ekonomi sebagian besar orang tua siswa.
Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan nominal anggaran yang dianggap cukup besar. Di tengah tekanan ekonomi dan naiknya kebutuhan pokok, tambahan biaya tersebut dinilai menjadi beban baru menjelang kelulusan anak-anak mereka.
“Untuk kebutuhan sehari-hari saja kami masih kesulitan. Tapi kalau tidak ikut, kami khawatir anak kami diperlakukan berbeda. Terpaksa ikut, meski sangat berat,” ujar salah satu wali murid yang meminta namanya dirahasiakan.
Ketakutan akan dampak sosial menjadi alasan utama para orang tua memilih diam. Mereka mengaku khawatir anaknya akan mengalami pengucilan atau perlakuan tidak menyenangkan jika orang tua tidak berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Situasi ini memunculkan dugaan adanya tekanan sosial yang membuat wali murid seolah tidak memiliki pilihan.
Kondisi ini memantik tanda tanya besar. Sebagai sekolah negeri, SMPN 11 selama ini dikenal sebagai lembaga pendidikan yang tidak memungut biaya dan terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun, munculnya kegiatan dengan konsekuensi biaya dinilai bertolak belakang dengan semangat pendidikan yang terjangkau dan inklusif.
Regulasi pemerintah sebenarnya telah memberikan batasan tegas. Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023 menegaskan bahwa kegiatan wisuda atau pelepasan siswa dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK bukan kegiatan wajib.
Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 melarang pungutan yang bersifat memaksa di satuan pendidikan negeri.
Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025 yang meniadakan istilah wisuda atau purnawiyata di sekolah. Kegiatan pelepasan hanya diperbolehkan secara sederhana, tidak wajib, tidak memberatkan wali murid, dan dilaksanakan di lingkungan sekolah — bukan di hotel atau tempat mewah.
Menanggapi persoalan tersebut, Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) turut menyoroti fenomena pungutan kegiatan pelepasan siswa yang dinilai berpotensi menimbulkan tekanan ekonomi dan psikologis bagi masyarakat.
Perwakilan Rekan Indonesia menyatakan, pendidikan merupakan hak dasar masyarakat sehingga seluruh kegiatan sekolah seharusnya mengedepankan asas keadilan dan empati sosial.
“Sekolah negeri dibiayai negara untuk menjamin akses pendidikan yang setara. Jika terdapat kegiatan yang menimbulkan beban ekonomi dan berpotensi memicu tekanan sosial kepada siswa maupun orang tua, maka hal tersebut perlu dievaluasi secara serius,” ujar perwakilan Rekan Indonesia.
Rekan Indonesia juga mengingatkan bahwa momen kelulusan seharusnya menjadi ruang kebahagiaan bagi siswa, bukan menjadi sumber kecemasan bagi keluarga.
“Kami berharap sekolah dan pihak terkait lebih mengedepankan prinsip kesederhanaan serta sukarela. Jangan sampai kegiatan seremoni justru menimbulkan diskriminasi sosial, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tambahnya.
Pihaknya mendorong Dinas Pendidikan Kota Malang untuk melakukan pengawasan serta membuka ruang pengaduan masyarakat guna memastikan setiap kebijakan sekolah tetap berpihak kepada kepentingan siswa dan wali murid.
Namun di lapangan, sejumlah wali murid mengaku tetap merasakan beban psikologis dan sosial. Mereka berharap pihak sekolah lebih peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat serta menjunjung tinggi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami hanya ingin sekolah negeri benar-benar memihak rakyat kecil. Jangan sampai momen kelulusan anak-anak justru menjadi tekanan dan beban baru,” ujar wali murid lainnya.
Para wali murid mendesak Dinas Pendidikan Kota Malang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, memastikan tidak ada praktik pungutan yang bertentangan dengan regulasi, serta menjamin bahwa kegiatan pelepasan siswa dilaksanakan secara adil, sukarela, dan tidak memberatkan siapa pun.
(tim Red)

