Serahkan Legalitas ke Bakesbangpol, PSHT Cabang Tulungagung Ajak Seluruh Warga Kembali Bersatu di Bawah Kepengurusan Sah

Img 20260129 Wa0038

Tulungagung | Krisnanewstv.co.id – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tulungagung mengajak seluruh warga PSHT untuk kembali bersatu dalam satu wadah organisasi yang sah dan diakui negara. Ajakan tersebut disampaikan menyusul penyerahan berkas pembaruan legalitas organisasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung, Kamis (29/1/2026).

Penyerahan dokumen legalitas tersebut dilakukan oleh Perwakilan PSHT Cabang Tulungagung, Rahmat Putra Perdana, S.Pd, yang akrab disapa Mas Dana. Berkas yang diserahkan mencakup Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025, yang mengesahkan kepengurusan PSHT di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc.

“SK ini menjadi momentum penting untuk menyatukan kembali keluarga besar PSHT, khususnya di Tulungagung. Kami mengajak seluruh warga PSHT untuk kembali rukun dan bersatu di bawah kepengurusan yang memiliki legalitas resmi dari negara,” ujar Mas Dana.

Tegaskan Status Hukum, Cegah Dualisme Kepengurusan

Mas Dana menjelaskan bahwa pembaruan legalitas ini merupakan bentuk komitmen PSHT Cabang Tulungagung dalam menjaga ketertiban organisasi serta menghindari dualisme kepengurusan yang sempat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

1001262328

Ia menegaskan bahwa secara administratif PSHT Cabang Tulungagung telah terdaftar di Bakesbangpol. Namun, dinamika di tingkat pusat membuat pembaruan dokumen menjadi langkah penting agar status kepengurusan daerah tidak lagi diperdebatkan.

“Dengan terbitnya SK dari Kemenkumham RI, masyarakat tidak perlu bingung lagi. Kepengurusan PSHT yang sah adalah yang berada di bawah Ketua Umum Muhammad Taufiq. Ini adalah wujud ketaatan kami terhadap hukum dan sistem administrasi negara,” tegasnya.

Mas Dana juga berharap Bakesbangpol Tulungagung dapat segera menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dalam waktu 7 x 24 jam sebagai tindak lanjut administratif atas penyerahan dokumen tersebut.

Bakesbangpol Apresiasi Langkah PSHT Tulungagung

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung, Agus Prijianto Utomo, SE, menyambut baik dan mengapresiasi langkah pengurus PSHT yang dinilai proaktif dan taat prosedur hukum.

“Kami menerima silaturahmi dari pengurus PSHT Cabang Tulungagung yang menyerahkan dokumen pembaruan legalitas organisasi secara lengkap,” ujar Agus.

Menurutnya, pemerintah daerah hanya dapat memproses dan mengakui organisasi yang memiliki legalitas formal sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Indonesia adalah negara hukum. Organisasi yang tidak memenuhi syarat legal formal tentu tidak bisa kami proses. Legalitas ini penting untuk menjaga ketertiban administrasi dan mencegah potensi konflik,” pungkasnya.

Dengan diserahkannya pembaruan legalitas ini, PSHT Cabang Tulungagung berharap konsolidasi internal dapat berjalan lebih solid, serta seluruh warga PSHT dapat kembali satu barisan, menjaga persaudaraan, dan menguatkan marwah organisasi sesuai nilai-nilai Setia Hati Terate.

(Tim/ms)


Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!