Jombang – Krisnanewstv.co.id
Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat. Kali ini, dugaan kuat mengarah pada adanya permainan antara operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan oknum pengerit yang berlangsung secara terbuka dan sistematis, bahkan terkesan dibiarkan.
Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi awak media di SPBU 54.614.25 yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Desa Mojodadi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, ditemukan aktivitas pengisian BBM yang tidak sesuai ketentuan Pertamina.
Di lokasi tersebut, operator SPBU diduga melayani pengisian BBM subsidi berulang kali dalam satu kali antrean kepada kendaraan tertentu, sementara konsumen umum hanya dilayani satu kali pengisian. Praktik ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan distribusi Pertalite dalam jumlah besar yang telah berlangsung selama berbulan-bulan.
Modus Pengisian Berulang
Modus yang digunakan terbilang klasik namun dilakukan secara terang-terangan. Oknum pengerit menggunakan kendaraan roda dua dan roda tiga untuk mengisi Pertalite berulang kali, kemudian memindahkannya ke jerigen berkapasitas sekitar 35 liter di luar area SPBU.
Warga sekitar mengaku aktivitas tersebut bukan hal baru. Bahkan, praktik ini kerap menyebabkan antrean panjang dan menghambat masyarakat umum yang membutuhkan BBM subsidi untuk kebutuhan harian, pertanian, maupun usaha kecil.
Saat awak media melakukan pengisian BBM sekaligus pemantauan langsung, sejumlah pelanggaran terekam dalam dokumentasi video, antara lain:
- Pukul 09.59–10.01 WIB: Kendaraan roda tiga merek Viar satu kali antrean diisi dua kali
- Pukul 10.01–10.03 WIB: Motor Thunder satu kali antrean diisi tiga kali
- Motor Vixion satu kali antrean diisi dua kali
- Pukul 10.09–10.11 WIB: Motor Thunder satu kali antrean diisi dua kali
- Pukul 10.43–10.45 WIB: Motor Thunder satu kali antrean diisi tiga kali
- Pukul 10.46–10.47 WIB: Motor MegaPro satu kali antrean diisi dua kali
Jika masih diragukan, rekaman CCTV SPBU dapat dijadikan alat kontrol dan verifikasi untuk memastikan kebenaran kejadian tersebut.
Operator Diduga Sengaja Menutupi Dispenser
Fakta lain yang mencuat, operator SPBU yang bertugas diduga sengaja menutupi mesin dispenser dengan tangan dan tubuhnya saat menekan tombol pengisian kedua atau ketiga, agar tidak terlihat oleh konsumen lain yang sedang mengantre di belakang.
Tindakan ini jelas melanggar ketentuan resmi Pertamina yang melarang pengisian BBM subsidi berulang dalam satu antrean, terlebih kepada pihak yang tidak berhak. Namun ironisnya, tidak terlihat adanya upaya penertiban atau sanksi tegas dari pihak terkait, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran.
Operator diduga sudah mengenal baik para pengerit tersebut. Interaksi keduanya terlihat tanpa rasa canggung, seolah praktik ini telah menjadi rutinitas harian.
Ancaman Keselamatan dan Kerugian Negara
Setelah keluar sekitar 100 meter dari SPBU, para pengerit dengan bebas memindahkan Pertalite ke jerigen plastik di halaman rumah warga. Praktik ini sangat berbahaya karena jerigen plastik rawan memicu kebakaran akibat percikan api.
Selain risiko keselamatan, satu pengerit diperkirakan mampu mengumpulkan hingga ±200 liter Pertalite per hari. Jika dikalikan dengan jumlah pengerit yang aktif, potensi kerugian negara dan kelangkaan BBM subsidi bagi masyarakat menjadi sangat besar.
Masyarakat pun mengaku resah dan khawatir tidak lagi mendapatkan BBM subsidi sesuai hak mereka.
Landasan Hukum dan Ancaman Sanksi
SPBU yang melakukan pembiaran terhadap praktik pengeritan berpotensi dikenai sanksi pidana dan administratif, antara lain:
Sanksi Pidana
- UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 55)
Ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pihak yang menyalahgunakan niaga BBM subsidi. - Pasal 56 KUHP tentang pembantuan kejahatan, jika SPBU terbukti sengaja memberi sarana atau kesempatan.
- UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang masih relevan sebagai rujukan hukum.
Sanksi Administratif
- PP Nomor 36 Tahun 2004 dan
- Perpres Nomor 191 Tahun 2014,
berupa teguran tertulis, penghentian pasokan BBM 7–30 hari, hingga penutupan sementara SPBU.
Harapan Masyarakat
Masyarakat dan awak media berharap Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan evaluasi dan penindakan tegas, termasuk pembatasan pengisian BBM subsidi bagi kendaraan roda dua, guna mencegah penimbunan dan penyelewengan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil memperoleh klarifikasi dari pihak pengelola SPBU terkait temuan di lapangan. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Bersambung…
(Tim)

