RILIS HAK JAWAB

Img 20260122 132202

CV Edi Nurcahyo Utomo Klarifikasi Pemberitaan yang Tidak Berimbang

Kediri — Menindaklanjuti pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, CV Edi Nurcahyo Utomo melalui kuasa hukumnya menyampaikan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kuasa hukum CV Edi Nurcahyo Utomo, Danan Prabandaru, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah meminjamkan izin usaha kepada pihak mana pun dalam bentuk apa pun. Seluruh kegiatan operasional CV Edi Nurcahyo Utomo dijalankan secara mandiri, sah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Klarifikasi BBM dan Operasional

Terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Danan Prabandaru menjelaskan bahwa BBM yang digunakan oleh CV Edi Nurcahyo Utomo adalah BBM resmi untuk keperluan industri, bukan BBM subsidi.
Penampungan BBM dilakukan menggunakan tangki berkapasitas besar yang berada di sebelah lokasi operasional dan telah memenuhi standar keselamatan serta ketentuan teknis yang berlaku.

Lokasi Operasi

Ditegaskan pula bahwa kegiatan operasi CV Edi Nurcahyo Utomo hanya berada di wilayah Manggis dan tidak pernah melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Sempu, sebagaimana isu yang beredar dalam pemberitaan sebelumnya.

Legalitas dan Pengawasan Pemerintah

CV Edi Nurcahyo Utomo diketahui memiliki IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang sah dan masih aktif, Dalam pelaksanaan kegiatannya, perusahaan secara rutin dan berkala mendapatkan pengawasan serta kontrol langsung dari:

  1. Dinas ESDM,
  2. ⁠Pemerintah Kabupaten, dan
  3. ⁠Bapenda

yang bahkan disebut melakukan kontrol hampir setiap hari guna memastikan kepatuhan terhadap aspek perizinan, pajak, dan administrasi lainnya.

Dukungan terhadap Fungsi Kontrol Sosial Media

CV Edi Nurcahyo Utomo menyatakan menghormati dan mendukung peran media sebagai kontrol sosial. Namun demikian, perusahaan berharap agar fungsi kontrol tersebut dijalankan secara objektif, berimbang, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Perusahaan juga mendorong aparat dan pemangku kepentingan terkait untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal, yang selama ini justru merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan merusak tata kelola pertambangan di wilayah Kabupaten Kediri.

Penegasan Hak Jawab

Melalui rilis ini, CV Edi Nurcahyo Utomo meminta agar hak jawab ini dimuat secara proporsional sebagaimana pemberitaan sebelumnya, demi menjaga keseimbangan informasi dan kepercayaan publik.

Demikian rilis hak jawab ini disampaikan.
Atas perhatian dan kerja sama insan pers, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
CV Edi Nurcahyo Utomo
Melalui Kuasa Hukum
Danan Prabandaru

redaksi

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!