Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260724 Wa0097
PLN ULP Gondanglegi Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Kabel Listrik Melintang di Jalan Durmo Bantur
Img 20260724 Wa0092
Perkuat Konsolidasi di Ponorogo, DPP Ormas 212 Loro Siji Loro Siap Bentuk DPC dan Kawal Aspirasi Masyarakat
Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang dan Kemensos RI Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Terintegrasi Jatim 4
Img 20260724 Wa0075
Kawal Hak Kesehatan Masyarakat, Rekan Indonesia Jatim dan Tulungagung Kantongi Komitmen Plt. Bupati Percepat UHC
Img 20260724 Wa0033
Peringati Hari Anak Nasional, Polresta Sidoarjo Edukasi Bahaya HIV/AIDS kepada Pelajar
Img 20260724 Wa0034
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Modus Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Img 20260724 Wa00401
Diduga Tambang Galian C di Jimbe Kian Marak, Warga Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Desak APH Bertindak
Img 20260724 Wa0002
Kebakaran Misterius Landa Dua Dusun Sekaligus, Warga Sumberejo Curiga Ada Unsur Sabotase
Img 20260724 Wa0015
Puskesmas Wonokerto Gelar Cek Kesehatan Gratis, Warga Desa Wonokerto Antusias Manfaatkan Layanan Jemput Bola

RILIS HAK JAWAB

Img 20260122 132202

CV Edi Nurcahyo Utomo Klarifikasi Pemberitaan yang Tidak Berimbang

Kediri — Menindaklanjuti pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, CV Edi Nurcahyo Utomo melalui kuasa hukumnya menyampaikan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kuasa hukum CV Edi Nurcahyo Utomo, Danan Prabandaru, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah meminjamkan izin usaha kepada pihak mana pun dalam bentuk apa pun. Seluruh kegiatan operasional CV Edi Nurcahyo Utomo dijalankan secara mandiri, sah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Klarifikasi BBM dan Operasional

Terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Danan Prabandaru menjelaskan bahwa BBM yang digunakan oleh CV Edi Nurcahyo Utomo adalah BBM resmi untuk keperluan industri, bukan BBM subsidi.
Penampungan BBM dilakukan menggunakan tangki berkapasitas besar yang berada di sebelah lokasi operasional dan telah memenuhi standar keselamatan serta ketentuan teknis yang berlaku.

Lokasi Operasi

Ditegaskan pula bahwa kegiatan operasi CV Edi Nurcahyo Utomo hanya berada di wilayah Manggis dan tidak pernah melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Sempu, sebagaimana isu yang beredar dalam pemberitaan sebelumnya.

Legalitas dan Pengawasan Pemerintah

CV Edi Nurcahyo Utomo diketahui memiliki IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang sah dan masih aktif, Dalam pelaksanaan kegiatannya, perusahaan secara rutin dan berkala mendapatkan pengawasan serta kontrol langsung dari:

  1. Dinas ESDM,
  2. ⁠Pemerintah Kabupaten, dan
  3. ⁠Bapenda

yang bahkan disebut melakukan kontrol hampir setiap hari guna memastikan kepatuhan terhadap aspek perizinan, pajak, dan administrasi lainnya.

Dukungan terhadap Fungsi Kontrol Sosial Media

CV Edi Nurcahyo Utomo menyatakan menghormati dan mendukung peran media sebagai kontrol sosial. Namun demikian, perusahaan berharap agar fungsi kontrol tersebut dijalankan secara objektif, berimbang, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Perusahaan juga mendorong aparat dan pemangku kepentingan terkait untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal, yang selama ini justru merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan merusak tata kelola pertambangan di wilayah Kabupaten Kediri.

Penegasan Hak Jawab

Melalui rilis ini, CV Edi Nurcahyo Utomo meminta agar hak jawab ini dimuat secara proporsional sebagaimana pemberitaan sebelumnya, demi menjaga keseimbangan informasi dan kepercayaan publik.

Demikian rilis hak jawab ini disampaikan.
Atas perhatian dan kerja sama insan pers, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
CV Edi Nurcahyo Utomo
Melalui Kuasa Hukum
Danan Prabandaru

redaksi

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!