Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260724 Wa0097
PLN ULP Gondanglegi Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Kabel Listrik Melintang di Jalan Durmo Bantur
Img 20260724 Wa0092
Perkuat Konsolidasi di Ponorogo, DPP Ormas 212 Loro Siji Loro Siap Bentuk DPC dan Kawal Aspirasi Masyarakat
Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang dan Kemensos RI Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Terintegrasi Jatim 4
Img 20260724 Wa0075
Kawal Hak Kesehatan Masyarakat, Rekan Indonesia Jatim dan Tulungagung Kantongi Komitmen Plt. Bupati Percepat UHC
Img 20260724 Wa0033
Peringati Hari Anak Nasional, Polresta Sidoarjo Edukasi Bahaya HIV/AIDS kepada Pelajar
Img 20260724 Wa0034
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Modus Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Img 20260724 Wa00401
Diduga Tambang Galian C di Jimbe Kian Marak, Warga Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Desak APH Bertindak
Img 20260724 Wa0002
Kebakaran Misterius Landa Dua Dusun Sekaligus, Warga Sumberejo Curiga Ada Unsur Sabotase
Img 20260724 Wa0015
Puskesmas Wonokerto Gelar Cek Kesehatan Gratis, Warga Desa Wonokerto Antusias Manfaatkan Layanan Jemput Bola

Guru Besar Hukum Nilai Putusan MK Beri Kepastian Jabatan ASN bagi Polri

Img 20260120 Wa0101

JAKARTA — Guru Besar Fakultas Hukum, Prof. Dr. I Gede Panca Astawa, memberikan apresiasi atas terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang diputuskan pada Senin (19/1/2026). Putusan tersebut berkaitan dengan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Dalam keterangannya, Prof. Panca Astawa menjelaskan bahwa permohonan uji materi tersebut diajukan oleh dua pemohon, yakni seorang advokat sebagai Pemohon I dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum sebagai Pemohon II.


“Dalam Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. Sementara permohonan Pemohon II dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memiliki legal standing,” ujar Prof. Panca Astawa.


Ia menguraikan bahwa salah satu pertimbangan penting Mahkamah Konstitusi adalah keterkaitan dan keselarasan antara Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Polri, khususnya terkait pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri.


“Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang ASN dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri beserta penjelasannya saling berkelindan. Artinya, anggota Polri dimungkinkan menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat berdasarkan sistem merit, sepanjang sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Polri,” jelasnya.
Mahkamah Konstitusi, lanjut Prof. Panca Astawa, juga mempertimbangkan keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.


“Dalam Pasal 147 PP tersebut ditegaskan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota kepolisian, dengan syarat berada pada instansi pusat tertentu serta didasarkan pada kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.


Ia menekankan bahwa pengaturan pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri tidak berdiri sendiri, melainkan tetap merujuk pada Undang-Undang Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.

BACA JUGA :Pasar Banjaran Kini Hidup Siang-Malam, Sentra Kuliner Jadi Salah Satu Daya Tarik Kota Kediri


“Secara kelembagaan, Undang-Undang ASN tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Polri. Dengan demikian, tidak terjadi pertentangan norma sebagaimana yang didalilkan para pemohon,” tambahnya.
Atas dasar tersebut, Prof. Panca Astawa menyampaikan apresiasi tinggi kepada Mahkamah Konstitusi atas putusan yang dinilainya memberikan kepastian hukum.


“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap putusan MK ini. Putusan tersebut memberikan legitimasi hukum bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari dinas kepolisian,” tegasnya.


Ia juga menilai bahwa pasca putusan ini, Polri tidak perlu menunggu terbitnya peraturan pemerintah baru sebagai dasar implementasi kebijakan.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak perlu lagi menunggu peraturan pemerintah baru, karena secara existing sudah terdapat PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020,” pungkas Prof. Dr. I Gede Panca Astawa.


Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 ini dinilai memberikan kepastian hukum, kejelasan norma, serta penguatan sinergi kelembagaan antara Polri dan instansi sipil, sepanjang dijalankan sesuai prinsip meritokrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Ag)

Beranda » Guru Besar Hukum Nilai Putusan MK Beri Kepastian Jabatan ASN bagi Polri

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!