JAKARTA — Guru Besar Fakultas Hukum, Prof. Dr. I Gede Panca Astawa, memberikan apresiasi atas terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang diputuskan pada Senin (19/1/2026). Putusan tersebut berkaitan dengan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam keterangannya, Prof. Panca Astawa menjelaskan bahwa permohonan uji materi tersebut diajukan oleh dua pemohon, yakni seorang advokat sebagai Pemohon I dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum sebagai Pemohon II.
“Dalam Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. Sementara permohonan Pemohon II dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memiliki legal standing,” ujar Prof. Panca Astawa.
Ia menguraikan bahwa salah satu pertimbangan penting Mahkamah Konstitusi adalah keterkaitan dan keselarasan antara Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Polri, khususnya terkait pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri.
“Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang ASN dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri beserta penjelasannya saling berkelindan. Artinya, anggota Polri dimungkinkan menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat berdasarkan sistem merit, sepanjang sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Polri,” jelasnya.
Mahkamah Konstitusi, lanjut Prof. Panca Astawa, juga mempertimbangkan keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
“Dalam Pasal 147 PP tersebut ditegaskan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota kepolisian, dengan syarat berada pada instansi pusat tertentu serta didasarkan pada kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Ia menekankan bahwa pengaturan pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri tidak berdiri sendiri, melainkan tetap merujuk pada Undang-Undang Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
BACA JUGA :Pasar Banjaran Kini Hidup Siang-Malam, Sentra Kuliner Jadi Salah Satu Daya Tarik Kota Kediri
“Secara kelembagaan, Undang-Undang ASN tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Polri. Dengan demikian, tidak terjadi pertentangan norma sebagaimana yang didalilkan para pemohon,” tambahnya.
Atas dasar tersebut, Prof. Panca Astawa menyampaikan apresiasi tinggi kepada Mahkamah Konstitusi atas putusan yang dinilainya memberikan kepastian hukum.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap putusan MK ini. Putusan tersebut memberikan legitimasi hukum bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari dinas kepolisian,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa pasca putusan ini, Polri tidak perlu menunggu terbitnya peraturan pemerintah baru sebagai dasar implementasi kebijakan.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak perlu lagi menunggu peraturan pemerintah baru, karena secara existing sudah terdapat PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020,” pungkas Prof. Dr. I Gede Panca Astawa.
Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 ini dinilai memberikan kepastian hukum, kejelasan norma, serta penguatan sinergi kelembagaan antara Polri dan instansi sipil, sepanjang dijalankan sesuai prinsip meritokrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Ag)

