Krisnanewstv.co.id | Lumajang – Ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas segala bentuk perjudian kembali diuji di daerah. Di Kabupaten Lumajang, praktik sabung ayam Lumajang diduga masih berlangsung terbuka di sejumlah lokasi, meski Kapolri telah menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian wajib dibubarkan tanpa kompromi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait implementasi perintah pimpinan Polri di wilayah hukum Polres Lumajang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perjudian sabung ayam diduga masih aktif di Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, serta Desa Dawuan Lor, Kecamatan Sukodono. Aktivitas tersebut disebut telah berjalan cukup lama dan menimbulkan keresahan masyarakat. Warga menilai, jika praktik judi sabung ayam Lumajang benar masih beroperasi, maka hal itu mencederai komitmen penegakan hukum perjudian serta mempertanyakan keseriusan aparat di tingkat daerah.
Warga mengaku heran, sebab arena sabung ayam tersebut diduga berjalan nyaris tanpa gangguan, meski lokasi bukan daerah terpencil dan mudah dijangkau aparat penegak hukum. Lumajang sendiri berada di bawah wilayah hukum Polres Lumajang yang saat ini dipimpin AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H.
Warga Soroti Kinerja Polres Lumajang dalam Penegakan Hukum Judi
Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan kekecewaan atas kondisi tersebut. Mereka menilai, apabila benar praktik perjudian masih berlangsung, maka hal itu mencederai komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan moral masyarakat.
“Kalau memang perintah Kapolri tegas, seharusnya di bawah juga tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke pelanggaran yang sudah terang-terangan,” ujar salah satu warga.
Muncul pula dugaan adanya pembiaran, bahkan spekulasi tentang oknum tertentu yang melindungi praktik perjudian, meski hal tersebut masih perlu dibuktikan secara hukum.
Melanggar Pasal Pidana
Secara yuridis, perjudian sabung ayam jelas melanggar hukum, di antaranya:
Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara
Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara
Pasal 55 KUHP bagi pihak yang turut serta atau membiarkan terjadinya tindak pidana
PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, yang mengatur sanksi tegas hingga PTDH bagi anggota Polri yang terlibat perjudian
Masyarakat menilai, pasal-pasal tersebut seharusnya tidak hanya menjadi tulisan di atas kertas, tetapi ditegakkan secara nyata di lapangan.
Dampak Sosial Dinilai Serius
Perjudian sabung ayam tidak hanya berdampak pada kerugian materi, tetapi juga merusak tatanan sosial. Warga menyebut praktik ini berpotensi:
Menghancurkan ekonomi keluarga
Menumbuhkan budaya kekerasan
Menjerumuskan generasi muda pada perilaku menyimpang
Memicu kejahatan lanjutan
Publik Menunggu Sikap Tegas Polres Lumajang
Kini, sorotan publik tertuju pada Polres Lumajang. Masyarakat berharap ada langkah konkret, mulai dari penindakan tegas hingga penertiban total arena sabung ayam yang diduga masih beroperasi.
Jika dugaan ini dibiarkan berlarut-larut, publik berhak mempertanyakan: apakah perintah Kapolri benar-benar dijalankan hingga ke bawah, atau berhenti sebatas slogan?
Negara tidak boleh kalah oleh perjudian. Hukum harus berdiri tegak, dan aparat yang diberi amanah wajib membuktikan keberpihakannya pada keadilan dan kepentingan masyarakat. (Team Redaksi)

