Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260605 Wa0009
IKPA Sempurna, Polres Bojonegoro Raih 3 Penghargaan dari Kapolri dan Dirjen Perbendaharaan Jatim
Img 20260604 Wa0088
Eksekusi Pengosongan Rumah dan Tanah Sengketa di Clumprit Berjalan Kondusif, Sempat Diwarnai Penolakan
Img 20260603 Wa0016
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya ,warga sampaikan Apresiasi
Img 20260603 Wa0006
Disambut Sholawat Penuh Haru dan Sukacita, Kades Rejoyoso H. Abdul Manaf dan Hj. Asfiyah Tiba dari Tanah Suci
Img 20260603 Wa0019
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, Ratusan Pelaku Diamankan
Img 20260603 Wa0105
Pak Bhabin Jadi Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Jagung Wujudkan Swasembada di Kota Malang
Img 20260603 Wa0107
Polres Probolinggo Gelar Bakti Bersih di Gunung Bromo Usai Yadnya Kasada, Wujud Kepedulian Jaga Warisan Alam dan Budaya
Img 20260603 155024
Dugaan Praktik Produksi Oli Palsu Berbahan Oli Bekas Ditemukan di Sidoarjo, Warga Minta Aparat Turun Tangan
Img 20260602 Wa0081
Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora

Sabung Ayam Masih Marak di Lumajang, Ketegasan Kapolri Dipertanyakan di Wilayah Hukum Polres Lumajang

Img 20260107 030546

Krisnanewstv.co.id | Lumajang – Ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas segala bentuk perjudian kembali diuji di daerah. Di Kabupaten Lumajang, praktik sabung ayam Lumajang diduga masih berlangsung terbuka di sejumlah lokasi, meski Kapolri telah menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian wajib dibubarkan tanpa kompromi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait implementasi perintah pimpinan Polri di wilayah hukum Polres Lumajang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perjudian sabung ayam diduga masih aktif di Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, serta Desa Dawuan Lor, Kecamatan Sukodono. Aktivitas tersebut disebut telah berjalan cukup lama dan menimbulkan keresahan masyarakat. Warga menilai, jika praktik judi sabung ayam Lumajang benar masih beroperasi, maka hal itu mencederai komitmen penegakan hukum perjudian serta mempertanyakan keseriusan aparat di tingkat daerah.

Warga mengaku heran, sebab arena sabung ayam tersebut diduga berjalan nyaris tanpa gangguan, meski lokasi bukan daerah terpencil dan mudah dijangkau aparat penegak hukum. Lumajang sendiri berada di bawah wilayah hukum Polres Lumajang yang saat ini dipimpin AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H.

Warga Soroti Kinerja Polres Lumajang dalam Penegakan Hukum Judi

Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan kekecewaan atas kondisi tersebut. Mereka menilai, apabila benar praktik perjudian masih berlangsung, maka hal itu mencederai komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan moral masyarakat.

“Kalau memang perintah Kapolri tegas, seharusnya di bawah juga tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke pelanggaran yang sudah terang-terangan,” ujar salah satu warga.

Muncul pula dugaan adanya pembiaran, bahkan spekulasi tentang oknum tertentu yang melindungi praktik perjudian, meski hal tersebut masih perlu dibuktikan secara hukum.

Melanggar Pasal Pidana

Secara yuridis, perjudian sabung ayam jelas melanggar hukum, di antaranya:

Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara

Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara

Pasal 55 KUHP bagi pihak yang turut serta atau membiarkan terjadinya tindak pidana

PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, yang mengatur sanksi tegas hingga PTDH bagi anggota Polri yang terlibat perjudian

Masyarakat menilai, pasal-pasal tersebut seharusnya tidak hanya menjadi tulisan di atas kertas, tetapi ditegakkan secara nyata di lapangan.

Dampak Sosial Dinilai Serius

Perjudian sabung ayam tidak hanya berdampak pada kerugian materi, tetapi juga merusak tatanan sosial. Warga menyebut praktik ini berpotensi:

Menghancurkan ekonomi keluarga

Menumbuhkan budaya kekerasan

Menjerumuskan generasi muda pada perilaku menyimpang

Memicu kejahatan lanjutan

Publik Menunggu Sikap Tegas Polres Lumajang

Kini, sorotan publik tertuju pada Polres Lumajang. Masyarakat berharap ada langkah konkret, mulai dari penindakan tegas hingga penertiban total arena sabung ayam yang diduga masih beroperasi.

Jika dugaan ini dibiarkan berlarut-larut, publik berhak mempertanyakan: apakah perintah Kapolri benar-benar dijalankan hingga ke bawah, atau berhenti sebatas slogan?

Negara tidak boleh kalah oleh perjudian. Hukum harus berdiri tegak, dan aparat yang diberi amanah wajib membuktikan keberpihakannya pada keadilan dan kepentingan masyarakat. (Team Redaksi)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!