Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260724 Wa0097
PLN ULP Gondanglegi Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Kabel Listrik Melintang di Jalan Durmo Bantur
Img 20260724 Wa0092
Perkuat Konsolidasi di Ponorogo, DPP Ormas 212 Loro Siji Loro Siap Bentuk DPC dan Kawal Aspirasi Masyarakat
Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang dan Kemensos RI Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Terintegrasi Jatim 4
Img 20260724 Wa0075
Kawal Hak Kesehatan Masyarakat, Rekan Indonesia Jatim dan Tulungagung Kantongi Komitmen Plt. Bupati Percepat UHC
Img 20260724 Wa0033
Peringati Hari Anak Nasional, Polresta Sidoarjo Edukasi Bahaya HIV/AIDS kepada Pelajar
Img 20260724 Wa0034
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Modus Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Img 20260724 Wa00401
Diduga Tambang Galian C di Jimbe Kian Marak, Warga Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Desak APH Bertindak
Img 20260724 Wa0002
Kebakaran Misterius Landa Dua Dusun Sekaligus, Warga Sumberejo Curiga Ada Unsur Sabotase
Img 20260724 Wa0015
Puskesmas Wonokerto Gelar Cek Kesehatan Gratis, Warga Desa Wonokerto Antusias Manfaatkan Layanan Jemput Bola

Diduga Mafia BBM Solar Subsidi, OJ Disebut Licin di Mata APH dan Kuras Ratusan Ton per Hari

Img 20260107 101205

Krisnanewstv.co.id | Sidoarjo – Praktik mafia BBM solar subsidi kembali menjadi sorotan tajam publik di Kabupaten Sidoarjo. Sejumlah SPBU diduga menjadi titik rawan penyelewengan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berhak. Aktivitas tersebut disebut berlangsung masif dan berulang, bahkan terkesan dibiarkan, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya permainan sistematis yang merugikan negara dan rakyat kecil.

Nama OJ mencuat dan diduga sebagai aktor utama dalam jaringan mafia BBM solar subsidi yang beroperasi di wilayah Sidoarjo. Awak media beberapa kali memergoki truk tangki berkapasitas sekitar 5 ton melakukan aktivitas “ngangsu” solar subsidi di SPBU 54.612.23 Jalan Raya Kletek No. 200, Taman, Sidoarjo. Truk Tronton Diesel Mitsubishi hijau bernopol AB 8574 MH terlihat bebas keluar-masuk SPBU tanpa hambatan berarti, memunculkan dugaan bahwa praktik penyelewengan solar subsidi tersebut telah berlangsung lama dan terorganisir.

Hingga berita ini diturunkan, OJ belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga tidak mendapatkan respons. Kondisi ini mendorong desakan publik agar Polres Kota Sidoarjo, Polda Jawa Timur, hingga Mabes Polri segera turun tangan dengan membuka rekaman CCTV SPBU sebagai bentuk pengawasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik penyelewengan solar subsidi jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. Selain itu, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 serta regulasi BPH Migas secara tegas membatasi distribusi dan penggunaan BBM subsidi hanya bagi pihak yang berhak.

Penyelewengan solar bersubsidi diatur dan diancam sanksi oleh beberapa peraturan, antara lain:

  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja): Pasal 55 mengatur bahwa penyalahgunaan, pengangkutan, atau perniagaan ilegal solar bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
  • Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014: Menetapkan sasaran pengguna solar bersubsidi, seperti kendaraan pribadi, angkutan umum, nelayan, petani, dan layanan umum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dianggap penyelewengan.
  • SK BPH Migas No. 04/P3 JBT/BPH Migas/KOM/2020: Mengatur pengendalian penyaluran solar bersubsidi, termasuk kuota pembelian harian per konsumen (misalnya, maksimal 60 liter/hari untuk kendaraan pribadi roda empat) dan penggunaan sistem QR code untuk memantau pembelian.

Pemerintah melalui BPH Migas, Pertamina, dan Polri melakukan pengawasan, penggerebekan, serta penindakan terhadap pelaku penyelewengan, seperti penimbunan, penjualan ulang dengan harga lebih tinggi, atau penggunaan oleh pihak yang tidak berhak. SPBU atau penyalur yang terlibat juga dapat dikenai pencabutan izin usaha.

Dari penjelasan ini, terlihat bahwa penyelewengan solar bersubsidi adalah masalah serius yang diatur ketat oleh undang-undang, dan penegakan yang tegas diperlukan untuk memastikan manfaat BBM bersubsidi sampai ke pihak yang berhak.
(Tim-Red )

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!