Arena Judi Sabung Ayam di Mendalan Pandaan Dibakar, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi
PASURUAN – Polres Pasuruan bersama Polsek Pandaan menertibkan dan membakar arena judi sabung ayam di Desa Mendalan, Kecamatan Pandaan, Selasa (20/12/2025). Tindakan ini dilakukan menyusul laporan warga dan viralnya aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas, menegaskan, “Tidak ada kompromi terhadap perjudian. Setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti. Perjudian adalah pelanggaran hukum dan harus diberantas.”
Kapolres Pasuruan, AKBP Dani Iriawan, menambahkan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. “Judi sabung ayam adalah perbuatan melanggar hukum dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Polisi menekankan bahwa semua laporan masyarakat terkait perjudian akan selalu ditindaklanjuti. Meski demikian, munculnya praktik perjudian bukan berarti aparat membiarkan, melainkan bisa karena informasi belum sampai atau masih dalam proses penindakan.
Sejumlah warga berharap penertiban tidak hanya berupa pemusnahan lokasi, tetapi juga diikuti pemanggilan pelaku dan peringatan keras agar menimbulkan efek jera. Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan dan penindakan berkelanjutan demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.(Ags)

