SIDOARJO | Krisnanewstv.co.id –
Dugaan kelalaian pengawasan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU 54.612.24 Jalan Raya Jati No. 58, Babatan Jati, Kabupaten Sidoarjo, setelah praktik pengisian BBM subsidi berulang terekam dalam video amatir.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 20 Desember 2025, sekitar pukul 02.41 WIB. Dalam rekaman video yang diperoleh awak media, terlihat seorang konsumen laki-laki melakukan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite sebanyak dua kali dalam satu antrean, dengan total volume sekitar 20 liter.
Tak hanya itu, video amatir tersebut juga memperlihatkan konsumen mengoperasikan langsung tuas dispenser BBM, tanpa pendampingan operator resmi SPBU. Situasi ini dinilai janggal dan bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina dan BPH Migas, yang secara tegas mewajibkan pengisian BBM dilakukan oleh petugas demi keselamatan dan mencegah penyalahgunaan.
Dalam dokumentasi yang sama, tampak operator yang bertugas tetap melayani pengisian ganda tersebut meskipun kondisi SPBU relatif sepi. Hal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh oknum petugas maupun lemahnya pengawasan dari pihak pengawas SPBU.
Berpotensi Langgar Aturan Migas
Praktik pengisian BBM subsidi secara berulang dalam satu antrean berpotensi melanggar:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang melarang penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi.
SOP BPH Migas dan Pertamina, yang melarang pengisian oleh pihak tidak berwenang serta pengisian berulang yang berpotensi mengarah pada penimbunan.
Jika unsur kesengajaan terbukti, maka pihak SPBU dapat dijerat Pasal 56 KUHP tentang pembantuan tindak pidana, karena diduga memberi kesempatan dan sarana terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Desakan Penindakan dan Evaluasi
Awak media sebagai bagian dari kontrol sosial mendesak Pertamina, BPH Migas, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk:
Memeriksa rekaman CCTV SPBU pada waktu kejadian,
Melakukan audit distribusi BBM subsidi,
Menindak tegas oknum operator maupun pengawas yang terbukti melanggar,
Memberikan sanksi administratif hingga penutupan sementara bila diperlukan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola SPBU 54.612.24 belum memberikan klarifikasi resmi. Publik berharap penegakan aturan dilakukan secara tegas dan transparan agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat luas.
(Tim)

