Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260605 Wa0009
IKPA Sempurna, Polres Bojonegoro Raih 3 Penghargaan dari Kapolri dan Dirjen Perbendaharaan Jatim
Img 20260604 Wa0088
Eksekusi Pengosongan Rumah dan Tanah Sengketa di Clumprit Berjalan Kondusif, Sempat Diwarnai Penolakan
Img 20260603 Wa0016
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya ,warga sampaikan Apresiasi
Img 20260603 Wa0006
Disambut Sholawat Penuh Haru dan Sukacita, Kades Rejoyoso H. Abdul Manaf dan Hj. Asfiyah Tiba dari Tanah Suci
Img 20260603 Wa0019
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, Ratusan Pelaku Diamankan
Img 20260603 Wa0105
Pak Bhabin Jadi Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Jagung Wujudkan Swasembada di Kota Malang
Img 20260603 Wa0107
Polres Probolinggo Gelar Bakti Bersih di Gunung Bromo Usai Yadnya Kasada, Wujud Kepedulian Jaga Warisan Alam dan Budaya
Img 20260603 155024
Dugaan Praktik Produksi Oli Palsu Berbahan Oli Bekas Ditemukan di Sidoarjo, Warga Minta Aparat Turun Tangan
Img 20260602 Wa0081
Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora

Pengisian BBM Subsidi Berulang di SPBU 54.612.24 Sidoarjo Terekam Kamera Warga

Img 20251230 Wa0030

SIDOARJO | Krisnanewstv.co.id –
Dugaan kelalaian pengawasan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU 54.612.24 Jalan Raya Jati No. 58, Babatan Jati, Kabupaten Sidoarjo, setelah praktik pengisian BBM subsidi berulang terekam dalam video amatir.


Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 20 Desember 2025, sekitar pukul 02.41 WIB. Dalam rekaman video yang diperoleh awak media, terlihat seorang konsumen laki-laki melakukan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite sebanyak dua kali dalam satu antrean, dengan total volume sekitar 20 liter.


Tak hanya itu, video amatir tersebut juga memperlihatkan konsumen mengoperasikan langsung tuas dispenser BBM, tanpa pendampingan operator resmi SPBU. Situasi ini dinilai janggal dan bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina dan BPH Migas, yang secara tegas mewajibkan pengisian BBM dilakukan oleh petugas demi keselamatan dan mencegah penyalahgunaan.


Dalam dokumentasi yang sama, tampak operator yang bertugas tetap melayani pengisian ganda tersebut meskipun kondisi SPBU relatif sepi. Hal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh oknum petugas maupun lemahnya pengawasan dari pihak pengawas SPBU.


Berpotensi Langgar Aturan Migas
Praktik pengisian BBM subsidi secara berulang dalam satu antrean berpotensi melanggar:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.


Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang melarang penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi.
SOP BPH Migas dan Pertamina, yang melarang pengisian oleh pihak tidak berwenang serta pengisian berulang yang berpotensi mengarah pada penimbunan.
Jika unsur kesengajaan terbukti, maka pihak SPBU dapat dijerat Pasal 56 KUHP tentang pembantuan tindak pidana, karena diduga memberi kesempatan dan sarana terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Desakan Penindakan dan Evaluasi
Awak media sebagai bagian dari kontrol sosial mendesak Pertamina, BPH Migas, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk:
Memeriksa rekaman CCTV SPBU pada waktu kejadian,
Melakukan audit distribusi BBM subsidi,
Menindak tegas oknum operator maupun pengawas yang terbukti melanggar,
Memberikan sanksi administratif hingga penutupan sementara bila diperlukan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola SPBU 54.612.24 belum memberikan klarifikasi resmi. Publik berharap penegakan aturan dilakukan secara tegas dan transparan agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat luas.
(Tim)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!