Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260605 Wa0009
IKPA Sempurna, Polres Bojonegoro Raih 3 Penghargaan dari Kapolri dan Dirjen Perbendaharaan Jatim
Img 20260604 Wa0088
Eksekusi Pengosongan Rumah dan Tanah Sengketa di Clumprit Berjalan Kondusif, Sempat Diwarnai Penolakan
Img 20260603 Wa0016
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya ,warga sampaikan Apresiasi
Img 20260603 Wa0006
Disambut Sholawat Penuh Haru dan Sukacita, Kades Rejoyoso H. Abdul Manaf dan Hj. Asfiyah Tiba dari Tanah Suci
Img 20260603 Wa0019
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, Ratusan Pelaku Diamankan
Img 20260603 Wa0105
Pak Bhabin Jadi Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Jagung Wujudkan Swasembada di Kota Malang
Img 20260603 Wa0107
Polres Probolinggo Gelar Bakti Bersih di Gunung Bromo Usai Yadnya Kasada, Wujud Kepedulian Jaga Warisan Alam dan Budaya
Img 20260603 155024
Dugaan Praktik Produksi Oli Palsu Berbahan Oli Bekas Ditemukan di Sidoarjo, Warga Minta Aparat Turun Tangan
Img 20260602 Wa0081
Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora

Diduga Oknum Bernama Sanyoto Bos Mafia BBM Solar Subsidi Di Wilayah Kediri Kuras Ratusan Ton, Polres Digendam Hingga Tak Berdaya.

Img 20251227 Wa0054

Kediri /krisnanewstv.co.id
SPBU adalah singkatan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Dimana sebuah tempat umum di Indonesia yang menyediakan berbagai jenis bahan bakar untuk kendaraan, seperti bensin, solar, dan kadang-kadang bahan bakar alternatif seperti BBM bersubsidi atau non-subsidi.

SPBU biasanya juga menyediakan fasilitas tambahan seperti toko minimarket, warung makan, pompa angin, dan layanan perbaikan ringan kendaraan.

Namun pelayanan di SPBU 54.641.30 Banyakan, SPBU 54.641.08 Maron dan SPBU 54.641.19 Meranggen Purwosari Kediri jadi ajang mafia penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar pada Rabu 24 desember 2025.
Sanyoto saat dikonfirmasi bungkam tidak ada tanggapan.

”Beberapa Truk Modifikasi berisikan tengki 5 Ton-an yang dipergunakan untuk melansir atau operasional ngangsu di SPBU antara lain : Truk Tronton Disel Mitsubishi Nopol AG 6959 IJ kepala dan bak berwarna coklat.

Sanyoto saat diminta keterangan terkait dugaan penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) lintas Jawa Tengah – Jawa Timur tepatnya saat kepergok awak media, di SPBU Maron kediri Jawa Timur melalui telpon seluler enggan memberikan tanggapan.

Maraknya kejahatan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi di SPBU 54.641.08 Maron Jalan Raya Banyakan Kota Kediri. Harapan masyarakat kepada pemangku wilayah Hukum Polres Kota Kediri, Polda Jatim, Mabes Polri (Kabareskrim Polri) untuk bertindak tegas menyikapi mafia BBM dan membuka CCTV SPBU untuk memastikan dugaan pelanggaran UU Migas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Karena CCTV adalah bentuk pengawasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

Patut diduga, Sanyoto bebas mengangsu BBM jenis subsidi dan melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan terkait HIPPA diatur dalam perpres nomor 191 tahun 2014.

Penyelewengan solar bersubsidi diatur dan diancam sanksi oleh beberapa peraturan, antara lain:

  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja): Pasal 55 mengatur bahwa penyalahgunaan, pengangkutan, atau perniagaan ilegal solar bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
  • Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014: Menetapkan sasaran pengguna solar bersubsidi, seperti kendaraan pribadi, angkutan umum, nelayan, petani, dan layanan umum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dianggap penyelewengan.
  • SK BPH Migas No. 04/P3 JBT/BPH Migas/KOM/2020: Mengatur pengendalian penyaluran solar bersubsidi, termasuk kuota pembelian harian per konsumen (misalnya, maksimal 60 liter/hari untuk kendaraan pribadi roda empat) dan penggunaan sistem QR code untuk memantau pembelian.

Pemerintah melalui BPH Migas, Pertamina, dan Polri melakukan pengawasan, penggerebekan, serta penindakan terhadap pelaku penyelewengan, seperti penimbunan, penjualan ulang dengan harga lebih tinggi, atau penggunaan oleh pihak yang tidak berhak. SPBU atau penyalur yang terlibat juga dapat dikenai pencabutan izin usaha.

Dari penjelasan ini, terlihat bahwa penyelewengan solar bersubsidi adalah masalah serius yang diatur ketat oleh undang-undang, dan penegakan yang tegas diperlukan untuk memastikan manfaat BBM bersubsidi sampai ke pihak yang berhak.
(Tim)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!