Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260724 Wa0097
PLN ULP Gondanglegi Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Kabel Listrik Melintang di Jalan Durmo Bantur
Img 20260724 Wa0092
Perkuat Konsolidasi di Ponorogo, DPP Ormas 212 Loro Siji Loro Siap Bentuk DPC dan Kawal Aspirasi Masyarakat
Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang dan Kemensos RI Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Terintegrasi Jatim 4
Img 20260724 Wa0075
Kawal Hak Kesehatan Masyarakat, Rekan Indonesia Jatim dan Tulungagung Kantongi Komitmen Plt. Bupati Percepat UHC
Img 20260724 Wa0033
Peringati Hari Anak Nasional, Polresta Sidoarjo Edukasi Bahaya HIV/AIDS kepada Pelajar
Img 20260724 Wa0034
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Modus Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Img 20260724 Wa00401
Diduga Tambang Galian C di Jimbe Kian Marak, Warga Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Desak APH Bertindak
Img 20260724 Wa0002
Kebakaran Misterius Landa Dua Dusun Sekaligus, Warga Sumberejo Curiga Ada Unsur Sabotase
Img 20260724 Wa0015
Puskesmas Wonokerto Gelar Cek Kesehatan Gratis, Warga Desa Wonokerto Antusias Manfaatkan Layanan Jemput Bola

Kabupaten Mojokerto Diduga Menjadi Sarang Penimbunan Solar Bersubsidi, APH Tutup Mata Dan “Ogah” Bertindak Tegas

Img 20251227 Wa0053

Mojokerto /krisnanewstv.co.id
Sebuah gudang diduga tempat penimbunan solar bersubsidi skala besar terungkap di Mojokerto, setelah awak media menjumpai
sebuah armada truk tangki berwarna biru putih yang diduga mengangkut BBM jenis solar bersubsidi masuk area gudang tersebut pada pukul 02.08 WIB. Menurut warga truk tangki berwarna biru putih ini sering bertandang ke gudang tersebut. Dugaan sementara, solar yang diangkut disebut-sebut milik salah satu pemain lama solar berinisial AWJ, Yang mana solar tersebut diambil dari daerah disekitar wilayah Mojokerto.

Gudang yang tidak terdeteksi fungsinya ini diduga sebagai tempat penimbunannya, selain izin operasional awak media juga mempertanyakan izin keabsahan atas pembelian dan penyimpanan solar bersubsidi ini. Haji AWJ yang digadang-gadang pemilik armada truk tangki belum berhasil dikonfirmasi. Apabila terbukti bersalah, seluruh pihak yang terlibat dalam permufakatan jahat penyalahgunaan BBM subsidi (migas) dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Penyalahgunaan pembelian solar bersubsidi diatur dalam beberapa undang-undang utama di Indonesia, dengan ancaman hukuman yang berat.

  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas):
  • Pasal 53: Melarang penyimpanan solar bersubsidi tanpa ijin. Pelanggar akan diancam penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
  • Pasal 55: Melarang penggunaan, pengangkutan, atau perdagangan solar bersubsidi di luar tujuan yang ditetapkan (yaitu hanya untuk kebutuhan masyarakat kecil, bukan industri). Pelanggar akan diancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
  • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Mengubah dan memperkuat Pasal 55 UU Migas, sehingga ancaman hukuman tetap sama (6 tahun penjara dan Rp 60 miliar denda).
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
  • Pasal 480 Ayat 1: Menetapkan bahwa membeli atau menjual barang yang diketahui berasal dari tindak pidana (seperti solar bersubsidi yang disalahgunakan) tergolong kejahatan penadahan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Dan masyarakat perlu mengetahui beberapa bentuk pelanggaran yang sering terjadi antara lain :

  • Membeli solar bersubsidi menggunakan barcode atau kartu kendali yang tidak sesuai.
  • Menimbun solar bersubsidi tanpa ijin.
  • Menjual kembali solar bersubsidi ke pihak yang tidak berhak (seperti industri, hotel, atau pengecer) dengan harga lebih tinggi.

Pihak berwenang menyatakan akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan menuntut tanggung jawab sepenuhnya kepada semua pelaku, guna mencegah terulangnya penyelewengan yang merugikan negara dan masyarakat berhak. Kerugian negara akibat penyelewengan ini menjadi perhatian serius; harapannya, perbaikan sistem pengawasan yang lebih ketat akan mampu menutup celah-celah kecurangan dan memastikan solar bersubsidi mencapai tujuan semula.(Tim)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!