Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260605 Wa0009
IKPA Sempurna, Polres Bojonegoro Raih 3 Penghargaan dari Kapolri dan Dirjen Perbendaharaan Jatim
Img 20260604 Wa0088
Eksekusi Pengosongan Rumah dan Tanah Sengketa di Clumprit Berjalan Kondusif, Sempat Diwarnai Penolakan
Img 20260603 Wa0016
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya ,warga sampaikan Apresiasi
Img 20260603 Wa0006
Disambut Sholawat Penuh Haru dan Sukacita, Kades Rejoyoso H. Abdul Manaf dan Hj. Asfiyah Tiba dari Tanah Suci
Img 20260603 Wa0019
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, Ratusan Pelaku Diamankan
Img 20260603 Wa0105
Pak Bhabin Jadi Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Jagung Wujudkan Swasembada di Kota Malang
Img 20260603 Wa0107
Polres Probolinggo Gelar Bakti Bersih di Gunung Bromo Usai Yadnya Kasada, Wujud Kepedulian Jaga Warisan Alam dan Budaya
Img 20260603 155024
Dugaan Praktik Produksi Oli Palsu Berbahan Oli Bekas Ditemukan di Sidoarjo, Warga Minta Aparat Turun Tangan
Img 20260602 Wa0081
Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora

Kabupaten Mojokerto Diduga Menjadi Sarang Penimbunan Solar Bersubsidi, APH Tutup Mata Dan “Ogah” Bertindak Tegas

Img 20251227 Wa0053

Mojokerto /krisnanewstv.co.id
Sebuah gudang diduga tempat penimbunan solar bersubsidi skala besar terungkap di Mojokerto, setelah awak media menjumpai
sebuah armada truk tangki berwarna biru putih yang diduga mengangkut BBM jenis solar bersubsidi masuk area gudang tersebut pada pukul 02.08 WIB. Menurut warga truk tangki berwarna biru putih ini sering bertandang ke gudang tersebut. Dugaan sementara, solar yang diangkut disebut-sebut milik salah satu pemain lama solar berinisial AWJ, Yang mana solar tersebut diambil dari daerah disekitar wilayah Mojokerto.

Gudang yang tidak terdeteksi fungsinya ini diduga sebagai tempat penimbunannya, selain izin operasional awak media juga mempertanyakan izin keabsahan atas pembelian dan penyimpanan solar bersubsidi ini. Haji AWJ yang digadang-gadang pemilik armada truk tangki belum berhasil dikonfirmasi. Apabila terbukti bersalah, seluruh pihak yang terlibat dalam permufakatan jahat penyalahgunaan BBM subsidi (migas) dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Penyalahgunaan pembelian solar bersubsidi diatur dalam beberapa undang-undang utama di Indonesia, dengan ancaman hukuman yang berat.

  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas):
  • Pasal 53: Melarang penyimpanan solar bersubsidi tanpa ijin. Pelanggar akan diancam penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
  • Pasal 55: Melarang penggunaan, pengangkutan, atau perdagangan solar bersubsidi di luar tujuan yang ditetapkan (yaitu hanya untuk kebutuhan masyarakat kecil, bukan industri). Pelanggar akan diancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
  • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Mengubah dan memperkuat Pasal 55 UU Migas, sehingga ancaman hukuman tetap sama (6 tahun penjara dan Rp 60 miliar denda).
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
  • Pasal 480 Ayat 1: Menetapkan bahwa membeli atau menjual barang yang diketahui berasal dari tindak pidana (seperti solar bersubsidi yang disalahgunakan) tergolong kejahatan penadahan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Dan masyarakat perlu mengetahui beberapa bentuk pelanggaran yang sering terjadi antara lain :

  • Membeli solar bersubsidi menggunakan barcode atau kartu kendali yang tidak sesuai.
  • Menimbun solar bersubsidi tanpa ijin.
  • Menjual kembali solar bersubsidi ke pihak yang tidak berhak (seperti industri, hotel, atau pengecer) dengan harga lebih tinggi.

Pihak berwenang menyatakan akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan menuntut tanggung jawab sepenuhnya kepada semua pelaku, guna mencegah terulangnya penyelewengan yang merugikan negara dan masyarakat berhak. Kerugian negara akibat penyelewengan ini menjadi perhatian serius; harapannya, perbaikan sistem pengawasan yang lebih ketat akan mampu menutup celah-celah kecurangan dan memastikan solar bersubsidi mencapai tujuan semula.(Tim)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!