Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260724 Wa0097
PLN ULP Gondanglegi Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Kabel Listrik Melintang di Jalan Durmo Bantur
Img 20260724 Wa0092
Perkuat Konsolidasi di Ponorogo, DPP Ormas 212 Loro Siji Loro Siap Bentuk DPC dan Kawal Aspirasi Masyarakat
Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang dan Kemensos RI Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Terintegrasi Jatim 4
Img 20260724 Wa0075
Kawal Hak Kesehatan Masyarakat, Rekan Indonesia Jatim dan Tulungagung Kantongi Komitmen Plt. Bupati Percepat UHC
Img 20260724 Wa0033
Peringati Hari Anak Nasional, Polresta Sidoarjo Edukasi Bahaya HIV/AIDS kepada Pelajar
Img 20260724 Wa0034
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Modus Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Img 20260724 Wa00401
Diduga Tambang Galian C di Jimbe Kian Marak, Warga Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Desak APH Bertindak
Img 20260724 Wa0002
Kebakaran Misterius Landa Dua Dusun Sekaligus, Warga Sumberejo Curiga Ada Unsur Sabotase
Img 20260724 Wa0015
Puskesmas Wonokerto Gelar Cek Kesehatan Gratis, Warga Desa Wonokerto Antusias Manfaatkan Layanan Jemput Bola

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Nganjuk Kembali Mengemuka, Sejumlah SPBU Jadi Sorotan Publik

Img 20251218 Wa0135 1

NGANJUK | Krisnanewstv .co.id–
Dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk kembali mengemuka dan menjadi perhatian publik. Peristiwa ini merujuk pada rangkaian temuan lapangan yang terjadi pada 27 November 2025, yang kini diangkat kembali sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan informasi kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumentasi investigatif media, sejumlah SPBU di wilayah Nganjuk disorot terkait dugaan praktik pengurasan solar subsidi menggunakan armada kendaraan yang diduga telah dimodifikasi.

1001154616
Gambar mengunakan gambar ilustrasi

Beberapa SPBU yang masuk dalam sorotan tersebut di antaranya SPBU Sukomoro 54.644.11, SPBU Pace 54.644.16, SPBU Baron 54.644.08, SPBU 54.644.13 Mlorah Gondang Rejoso, SPBU 54.644.23 Semanding Musir Lor Rejoso, serta SPBU 54.644.01 Barong, Kabupaten Nganjuk.

Dalam penelusuran di lapangan, tim media mendapati kendaraan jenis ELF dan L300 yang terpantau keluar masuk SPBU secara berulang dalam satu hari. Armada tersebut diduga digunakan untuk mengangkut BBM solar bersubsidi dalam jumlah besar.

Tim investigasi juga memperoleh keterangan dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

“Saya hanya disuruh mengisi biosolar sebanyak-banyaknya, nanti ada upahnya,” ungkap salah satu narasumber kepada tim media.

Sejumlah warga di sekitar SPBU turut menyampaikan bahwa aktivitas kendaraan tersebut telah berlangsung cukup lama dan kerap terlihat berulang kali dalam sehari, baik pada siang maupun malam hari.

Sementara itu, seorang pengemudi kendaraan yang ditemui tim media mengaku kerap berkeliling dari satu SPBU ke SPBU lain untuk mengisi BBM solar subsidi.

Sebagai informasi, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, distribusi BBM subsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/B3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Pengamat hukum, Riski Bagus Alvian, S.H., menilai dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum agar pendistribusian BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.

Ia mendorong aparat kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi penyimpangan di lapangan.

Hingga berita ini kembali dipublikasikan, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh redaksi.

Redaksi KrisnaNewsTV.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!