Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Nganjuk Kembali Mengemuka, Sejumlah SPBU Jadi Sorotan Publik

Img 20251218 Wa0135 1

NGANJUK | Krisnanewstv .co.id–
Dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk kembali mengemuka dan menjadi perhatian publik. Peristiwa ini merujuk pada rangkaian temuan lapangan yang terjadi pada 27 November 2025, yang kini diangkat kembali sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan informasi kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumentasi investigatif media, sejumlah SPBU di wilayah Nganjuk disorot terkait dugaan praktik pengurasan solar subsidi menggunakan armada kendaraan yang diduga telah dimodifikasi.

1001154616
Gambar mengunakan gambar ilustrasi

Beberapa SPBU yang masuk dalam sorotan tersebut di antaranya SPBU Sukomoro 54.644.11, SPBU Pace 54.644.16, SPBU Baron 54.644.08, SPBU 54.644.13 Mlorah Gondang Rejoso, SPBU 54.644.23 Semanding Musir Lor Rejoso, serta SPBU 54.644.01 Barong, Kabupaten Nganjuk.

Dalam penelusuran di lapangan, tim media mendapati kendaraan jenis ELF dan L300 yang terpantau keluar masuk SPBU secara berulang dalam satu hari. Armada tersebut diduga digunakan untuk mengangkut BBM solar bersubsidi dalam jumlah besar.

Tim investigasi juga memperoleh keterangan dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

“Saya hanya disuruh mengisi biosolar sebanyak-banyaknya, nanti ada upahnya,” ungkap salah satu narasumber kepada tim media.

Sejumlah warga di sekitar SPBU turut menyampaikan bahwa aktivitas kendaraan tersebut telah berlangsung cukup lama dan kerap terlihat berulang kali dalam sehari, baik pada siang maupun malam hari.

Sementara itu, seorang pengemudi kendaraan yang ditemui tim media mengaku kerap berkeliling dari satu SPBU ke SPBU lain untuk mengisi BBM solar subsidi.

Sebagai informasi, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, distribusi BBM subsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/B3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

Pengamat hukum, Riski Bagus Alvian, S.H., menilai dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum agar pendistribusian BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.

Ia mendorong aparat kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi penyimpangan di lapangan.

Hingga berita ini kembali dipublikasikan, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh redaksi.

Redaksi KrisnaNewsTV.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!