Diduga Ada Praktik Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 54.614.13 Jombang, Armada Truk Modifikasi Terendus

Jombang | Krisnanewstv.co.id

Aktivitas pengisian BBM solar bersubsidi yang diduga tidak sesuai peruntukan terpantau di SPBU 54.614.13 yang berada di wilayah hukum Polsek Gudo, Kabupaten Jombang. Informasi awal diperoleh awak media dari sejumlah masyarakat dan pelanggan SPBU yang mengeluhkan dugaan pengurasan solar subsidi secara berulang oleh kendaraan tertentu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi. Hasil pantauan mendapati sebuah truk Mitsubishi Fuso berwarna hijau melakukan pengisian solar subsidi dalam jumlah besar dengan durasi waktu yang tidak lazim, diperkirakan mencapai 15–20 menit dalam satu kali transaksi.

Saat dikonfirmasi di lokasi, sopir truk yang mengaku bernama Kusnadi terlihat panik dan mengakui bahwa kendaraan yang dikemudikannya memiliki tangki tambahan. Ia menyebutkan kapasitas tangki belakang sekitar 600 liter dan tangki depan sekitar 200 liter, sehingga total daya tampung mencapai kurang lebih 800 liter. Pernyataan tersebut disampaikan langsung kepada awak media di lapangan.

Sopir tersebut juga menyampaikan bahwa di beberapa SPBU lain di wilayah Ceweng, Liwek, dan Kecamatan Kota Jombang, pengisian solar subsidi dibatasi sekitar 100 liter sesuai ketentuan. Namun, di SPBU 54.614.13 ini, ia mengaku dapat mengisi lebih banyak dengan dugaan adanya pemberian uang tip kepada operator, yang disebutkan sebesar Rp20.000 per 100 liter.

Saat awak media berada di lokasi, operator SPBU yang bertugas terlihat menghentikan pengisian dan berdalih bahwa proses pengisian telah selesai, lalu menerbitkan nota pembayaran sekitar Rp350.000. Untuk memastikan kebenaran seluruh aktivitas tersebut, awak media menilai rekaman CCTV SPBU dapat menjadi alat bukti penting guna mengungkap pola pengisian dan frekuensinya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aktivitas serupa diduga berlangsung setiap hari, dengan estimasi sekitar 7 armada melakukan pengisian pada pagi, siang, dan sore hari. Informasi lain menyebutkan adanya lokasi parkir armada di sekitar Pasar Desa Gondek.

Terkait dugaan aktor di balik aktivitas ini, awak media menerima informasi dari sumber lapangan mengenai dua nama yang disebut-sebut memiliki peran berbeda dalam jaringan distribusi solar subsidi tersebut. Namun demikian, informasi ini masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Modus operandi yang terindikasi meliputi:

Dugaan penggunaan QR Code/Barcode BBM yang tidak sesuai atau berulang,

Modifikasi tangki kendaraan yang melanggar ketentuan teknis,

Dugaan pendistribusian solar subsidi ke pihak yang tidak berhak.

Apabila terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, dugaan penggunaan dokumen atau barcode tidak sah dapat dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam KUHP.

Awak media menilai praktik semacam ini merugikan keuangan negara dan berpotensi menghilangkan hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat BBM bersubsidi.

Oleh karena itu, Krisnanewstv.com mendesak Polda Jawa Timur dan Polres Jombang untuk memberikan atensi serius, melakukan penyelidikan menyeluruh, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum. Penanganan yang transparan dan profesional dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik.

Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, awak media juga berencana melaporkan temuan ini secara resmi ke PT Pertamina melalui Call Center 135 serta ke Polda Jawa Timur, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita ini akan terus diperbarui sesuai perkembangan di lapangan.
(Tim)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!