TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus berbeda, yakni dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung serta kasus peredaran pupuk tidak terdaftar, Senin (25/5/2026).
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi kepentingan publik dari tindakan melanggar hukum.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung didampingi penyidik, serta jajaran terkait menjelaskan bahwa kasus pertama bermula dari laporan dugaan pencurian dengan pemberatan di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung.
“Pelaku diduga telah mempelajari pola aktivitas petugas keamanan di lokasi. Tersangka diketahui bekerja di sekitar area tersebut dan memanfaatkan situasi dengan mengajak petugas untuk minum hingga kondisi korban menurun kesadarannya, lalu melakukan aksi pencurian,” terang pihak kepolisian.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set komputer merek Axioo, printer, modem, charger, mouse, keyboard, hingga satu unit kendaraan roda dua yang diduga dibeli menggunakan hasil pencurian.
Kasus tersebut dilaporkan pada Rabu, 6 Mei 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka kurang dari satu minggu setelah laporan diterima.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 147 ayat (1) huruf e junto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Satreskrim Polres Tulungagung juga merilis pengungkapan kasus dugaan peredaran pupuk yang tidak terdaftar, baik subsidi maupun non-subsidi.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan pupuk yang diduga tidak memiliki izin dan tidak terdaftar secara resmi.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan gudang penyimpanan pupuk di wilayah Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Polisi kemudian menetapkan seorang tersangka berinisial PRW (40), warga Kabupaten Blitar.
“Tersangka diduga membeli pupuk dalam jumlah besar dari sebuah perusahaan di Gresik, kemudian memperjualbelikannya kembali demi memperoleh keuntungan pribadi,” jelas petugas.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan sak pupuk Poska yang tidak terdaftar, dokumen transaksi, surat jalan, legalitas perusahaan, printer, hingga sejumlah perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas distribusi pupuk tersebut.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 122 junto Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
Polres Tulungagung juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. Polisi menegaskan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(Arie)

