Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260724 Wa0097
PLN ULP Gondanglegi Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Kabel Listrik Melintang di Jalan Durmo Bantur
Img 20260724 Wa0092
Perkuat Konsolidasi di Ponorogo, DPP Ormas 212 Loro Siji Loro Siap Bentuk DPC dan Kawal Aspirasi Masyarakat
Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang dan Kemensos RI Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Terintegrasi Jatim 4
Img 20260724 Wa0075
Kawal Hak Kesehatan Masyarakat, Rekan Indonesia Jatim dan Tulungagung Kantongi Komitmen Plt. Bupati Percepat UHC
Img 20260724 Wa0033
Peringati Hari Anak Nasional, Polresta Sidoarjo Edukasi Bahaya HIV/AIDS kepada Pelajar
Img 20260724 Wa0034
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Modus Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Img 20260724 Wa00401
Diduga Tambang Galian C di Jimbe Kian Marak, Warga Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Desak APH Bertindak
Img 20260724 Wa0002
Kebakaran Misterius Landa Dua Dusun Sekaligus, Warga Sumberejo Curiga Ada Unsur Sabotase
Img 20260724 Wa0015
Puskesmas Wonokerto Gelar Cek Kesehatan Gratis, Warga Desa Wonokerto Antusias Manfaatkan Layanan Jemput Bola

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Curat dan Peredaran Pupuk Tidak Terdaftar

TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus berbeda, yakni dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung serta kasus peredaran pupuk tidak terdaftar, Senin (25/5/2026).

Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi kepentingan publik dari tindakan melanggar hukum.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung didampingi penyidik, serta jajaran terkait menjelaskan bahwa kasus pertama bermula dari laporan dugaan pencurian dengan pemberatan di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung.

“Pelaku diduga telah mempelajari pola aktivitas petugas keamanan di lokasi. Tersangka diketahui bekerja di sekitar area tersebut dan memanfaatkan situasi dengan mengajak petugas untuk minum hingga kondisi korban menurun kesadarannya, lalu melakukan aksi pencurian,” terang pihak kepolisian.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set komputer merek Axioo, printer, modem, charger, mouse, keyboard, hingga satu unit kendaraan roda dua yang diduga dibeli menggunakan hasil pencurian.

Kasus tersebut dilaporkan pada Rabu, 6 Mei 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka kurang dari satu minggu setelah laporan diterima.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 147 ayat (1) huruf e junto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Satreskrim Polres Tulungagung juga merilis pengungkapan kasus dugaan peredaran pupuk yang tidak terdaftar, baik subsidi maupun non-subsidi.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan pupuk yang diduga tidak memiliki izin dan tidak terdaftar secara resmi.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan gudang penyimpanan pupuk di wilayah Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Polisi kemudian menetapkan seorang tersangka berinisial PRW (40), warga Kabupaten Blitar.

“Tersangka diduga membeli pupuk dalam jumlah besar dari sebuah perusahaan di Gresik, kemudian memperjualbelikannya kembali demi memperoleh keuntungan pribadi,” jelas petugas.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan sak pupuk Poska yang tidak terdaftar, dokumen transaksi, surat jalan, legalitas perusahaan, printer, hingga sejumlah perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas distribusi pupuk tersebut.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 122 junto Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

Polres Tulungagung juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. Polisi menegaskan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(Arie)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!