Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260724 Wa0097
PLN ULP Gondanglegi Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Kabel Listrik Melintang di Jalan Durmo Bantur
Img 20260724 Wa0092
Perkuat Konsolidasi di Ponorogo, DPP Ormas 212 Loro Siji Loro Siap Bentuk DPC dan Kawal Aspirasi Masyarakat
Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang dan Kemensos RI Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Terintegrasi Jatim 4
Img 20260724 Wa0075
Kawal Hak Kesehatan Masyarakat, Rekan Indonesia Jatim dan Tulungagung Kantongi Komitmen Plt. Bupati Percepat UHC
Img 20260724 Wa0033
Peringati Hari Anak Nasional, Polresta Sidoarjo Edukasi Bahaya HIV/AIDS kepada Pelajar
Img 20260724 Wa0034
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Modus Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Img 20260724 Wa00401
Diduga Tambang Galian C di Jimbe Kian Marak, Warga Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Desak APH Bertindak
Img 20260724 Wa0002
Kebakaran Misterius Landa Dua Dusun Sekaligus, Warga Sumberejo Curiga Ada Unsur Sabotase
Img 20260724 Wa0015
Puskesmas Wonokerto Gelar Cek Kesehatan Gratis, Warga Desa Wonokerto Antusias Manfaatkan Layanan Jemput Bola

Diduga Ada Praktik Penyelewengan Solar Subsidi di SPBU 54.614.13 Jombang, Armada Truk Modifikasi Terendus

Jombang | Krisnanewstv.co.id

Aktivitas pengisian BBM solar bersubsidi yang diduga tidak sesuai peruntukan terpantau di SPBU 54.614.13 yang berada di wilayah hukum Polsek Gudo, Kabupaten Jombang. Informasi awal diperoleh awak media dari sejumlah masyarakat dan pelanggan SPBU yang mengeluhkan dugaan pengurasan solar subsidi secara berulang oleh kendaraan tertentu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi. Hasil pantauan mendapati sebuah truk Mitsubishi Fuso berwarna hijau melakukan pengisian solar subsidi dalam jumlah besar dengan durasi waktu yang tidak lazim, diperkirakan mencapai 15–20 menit dalam satu kali transaksi.

Saat dikonfirmasi di lokasi, sopir truk yang mengaku bernama Kusnadi terlihat panik dan mengakui bahwa kendaraan yang dikemudikannya memiliki tangki tambahan. Ia menyebutkan kapasitas tangki belakang sekitar 600 liter dan tangki depan sekitar 200 liter, sehingga total daya tampung mencapai kurang lebih 800 liter. Pernyataan tersebut disampaikan langsung kepada awak media di lapangan.

Sopir tersebut juga menyampaikan bahwa di beberapa SPBU lain di wilayah Ceweng, Liwek, dan Kecamatan Kota Jombang, pengisian solar subsidi dibatasi sekitar 100 liter sesuai ketentuan. Namun, di SPBU 54.614.13 ini, ia mengaku dapat mengisi lebih banyak dengan dugaan adanya pemberian uang tip kepada operator, yang disebutkan sebesar Rp20.000 per 100 liter.

Saat awak media berada di lokasi, operator SPBU yang bertugas terlihat menghentikan pengisian dan berdalih bahwa proses pengisian telah selesai, lalu menerbitkan nota pembayaran sekitar Rp350.000. Untuk memastikan kebenaran seluruh aktivitas tersebut, awak media menilai rekaman CCTV SPBU dapat menjadi alat bukti penting guna mengungkap pola pengisian dan frekuensinya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aktivitas serupa diduga berlangsung setiap hari, dengan estimasi sekitar 7 armada melakukan pengisian pada pagi, siang, dan sore hari. Informasi lain menyebutkan adanya lokasi parkir armada di sekitar Pasar Desa Gondek.

Terkait dugaan aktor di balik aktivitas ini, awak media menerima informasi dari sumber lapangan mengenai dua nama yang disebut-sebut memiliki peran berbeda dalam jaringan distribusi solar subsidi tersebut. Namun demikian, informasi ini masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Modus operandi yang terindikasi meliputi:

Dugaan penggunaan QR Code/Barcode BBM yang tidak sesuai atau berulang,

Modifikasi tangki kendaraan yang melanggar ketentuan teknis,

Dugaan pendistribusian solar subsidi ke pihak yang tidak berhak.

Apabila terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, dugaan penggunaan dokumen atau barcode tidak sah dapat dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam KUHP.

Awak media menilai praktik semacam ini merugikan keuangan negara dan berpotensi menghilangkan hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat BBM bersubsidi.

Oleh karena itu, Krisnanewstv.com mendesak Polda Jawa Timur dan Polres Jombang untuk memberikan atensi serius, melakukan penyelidikan menyeluruh, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum. Penanganan yang transparan dan profesional dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik.

Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, awak media juga berencana melaporkan temuan ini secara resmi ke PT Pertamina melalui Call Center 135 serta ke Polda Jawa Timur, agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita ini akan terus diperbarui sesuai perkembangan di lapangan.
(Tim)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!