Berita krisnanewstv Blitar, 19 Juli 2026 – Komitmen mengawal penggunaan anggaran publik terus ditunjukkan Relawan Kesehatan Indonesia (REKAN Indonesia) Jawa Timur. Organisasi ini resmi melayangkan surat kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola anggaran kesehatan di Kabupaten Blitar agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua REKAN Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, mengatakan anggaran kesehatan memiliki peran strategis karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Karena itu, setiap penggunaan anggaran harus tepat sasaran, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Anggaran kesehatan adalah uang rakyat yang harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan kesehatan yang berkualitas. Kami berharap seluruh proses pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Bagus.
Melalui surat tersebut, REKAN Indonesia Jawa Timur meminta Kortastipidkor Polri melakukan penelaahan terhadap informasi serta dokumen yang disampaikan. Apabila dalam proses tersebut ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung alat bukti yang cukup, organisasi berharap penanganannya dilakukan sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah ini, menurut REKAN Indonesia, merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan anggaran kesehatan agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan peningkatan kualitas layanan di puskesmas maupun rumah sakit daerah, sekaligus mendukung keberhasilan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Blitar.
Penyampaian surat tersebut juga berlandaskan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
REKAN Indonesia Jawa Timur juga berharap tercipta sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, aparat pengawas internal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Penegak Hukum (APH), hingga Kortastipidkor Polri dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa pengiriman surat ini merupakan bentuk pelaksanaan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. Langkah tersebut tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa telah terjadi tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami ingin memastikan anggaran kesehatan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Blitar. Transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas,” tutup Bagus Romadon.red

