Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260605 Wa0009
IKPA Sempurna, Polres Bojonegoro Raih 3 Penghargaan dari Kapolri dan Dirjen Perbendaharaan Jatim
Img 20260604 Wa0088
Eksekusi Pengosongan Rumah dan Tanah Sengketa di Clumprit Berjalan Kondusif, Sempat Diwarnai Penolakan
Img 20260603 Wa0016
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya ,warga sampaikan Apresiasi
Img 20260603 Wa0006
Disambut Sholawat Penuh Haru dan Sukacita, Kades Rejoyoso H. Abdul Manaf dan Hj. Asfiyah Tiba dari Tanah Suci
Img 20260603 Wa0019
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, Ratusan Pelaku Diamankan
Img 20260603 Wa0105
Pak Bhabin Jadi Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Jagung Wujudkan Swasembada di Kota Malang
Img 20260603 Wa0107
Polres Probolinggo Gelar Bakti Bersih di Gunung Bromo Usai Yadnya Kasada, Wujud Kepedulian Jaga Warisan Alam dan Budaya
Img 20260603 155024
Dugaan Praktik Produksi Oli Palsu Berbahan Oli Bekas Ditemukan di Sidoarjo, Warga Minta Aparat Turun Tangan
Img 20260602 Wa0081
Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora

Warga Miskin Jangan Dipingpong! Tulungagung Sepakati Layanan Kesehatan Gratis, Perbup Dikebut 3 Bulan

Img 20260407 Wa0046

Tulungagung, Jawa Timur — 7 April 2026 — Tekanan publik akhirnya membuahkan hasil. Akses kesehatan bagi warga miskin di Kabupaten Tulungagung yang selama ini tersendat kini mulai dibuka. Pemerintah Kabupaten bersama DPRD dan REKAN Indonesia Jawa Timur sepakat: layanan kesehatan gratis harus jalan, tanpa alasan!

Dalam audiensi panas yang menyoroti carut-marut layanan kesehatan, Ketua REKAN Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadhon, menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap hak dasar rakyat.

1001416995

“Kesehatan adalah hak dasar warga negara. Tidak boleh ada lagi warga miskin yang kesulitan berobat hanya karena biaya atau administrasi!”

3 KEPUTUSAN KERAS: TAK ADA LAGI ALASAN!

1. Layanan Gratis via SKTM Dibuka Pemkab Tulungagung resmi membuka akses layanan kesehatan gratis bagi warga tidak mampu melalui SKTM.
Verifikasi dilakukan di:

  • RSUD dr. Iskak Tulungagung
  • RSUD dr. Karneni

Langkah ini jadi solusi cepat bagi warga yang belum masuk program BPJS PBI.

2. Perbup Dikebut, Deadline 3 Bulan Tak mau berlama-lama, Pemkab berkomitmen menyusun Peraturan Bupati Jaminan Kesehatan Daerah maksimal dalam 3 bulan.
Ini akan jadi payung hukum pembiayaan dari APBD.

3. Target UHC: Semua Harus Tercover Pemkab menyatakan siap menuju Universal Health Coverage (UHC) secara bertahap, memastikan seluruh warga mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan biaya.

1001416989

FAKTA PAHIT DI LAPANGAN

Di balik kesepakatan ini, kondisi di lapangan masih memprihatinkan:

  • Warga miskin belum terdaftar BPJS PBI
  • Akses berobat terhambat birokrasi
  • Sistem pembiayaan belum jelas
  • Belum ada regulasi kuat

“Masih ada warga yang dipingpong saat butuh berobat. Ini tidak boleh dibiarkan!” tegas Bagus Romadhon.

BUKAN SEKADAR RAPAT, INI UJIAN NYATA!

Langkah ini selaras dengan kebijakan nasional seperti Inpres No. 1 Tahun 2022 dan target UHC. Namun publik kini menunggu pembuktian, bukan janji.

REKAN Indonesia menegaskan tidak akan tinggal diam.

“Kami tidak berhenti di audiensi. Yang kami kawal adalah perubahan nyata di lapangan!”

DASAR HUKUM JELAS

  • UUD 1945 Pasal 28H ayat (1)
  • UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  • UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN
  • UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
  • Inpres No. 1 Tahun 2022

Pesan kerasnya jelas:
Rakyat butuh berobat, bukan dipersulit!
Kalau kebijakan ini mandek, publik akan menagih! (Red)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!