Tulungagung, Jawa Timur — 7 April 2026 — Tekanan publik akhirnya membuahkan hasil. Akses kesehatan bagi warga miskin di Kabupaten Tulungagung yang selama ini tersendat kini mulai dibuka. Pemerintah Kabupaten bersama DPRD dan REKAN Indonesia Jawa Timur sepakat: layanan kesehatan gratis harus jalan, tanpa alasan!
Dalam audiensi panas yang menyoroti carut-marut layanan kesehatan, Ketua REKAN Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadhon, menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap hak dasar rakyat.

“Kesehatan adalah hak dasar warga negara. Tidak boleh ada lagi warga miskin yang kesulitan berobat hanya karena biaya atau administrasi!”
3 KEPUTUSAN KERAS: TAK ADA LAGI ALASAN!
1. Layanan Gratis via SKTM Dibuka Pemkab Tulungagung resmi membuka akses layanan kesehatan gratis bagi warga tidak mampu melalui SKTM.
Verifikasi dilakukan di:
- RSUD dr. Iskak Tulungagung
- RSUD dr. Karneni
Langkah ini jadi solusi cepat bagi warga yang belum masuk program BPJS PBI.
2. Perbup Dikebut, Deadline 3 Bulan Tak mau berlama-lama, Pemkab berkomitmen menyusun Peraturan Bupati Jaminan Kesehatan Daerah maksimal dalam 3 bulan.
Ini akan jadi payung hukum pembiayaan dari APBD.
3. Target UHC: Semua Harus Tercover Pemkab menyatakan siap menuju Universal Health Coverage (UHC) secara bertahap, memastikan seluruh warga mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan biaya.

FAKTA PAHIT DI LAPANGAN
Di balik kesepakatan ini, kondisi di lapangan masih memprihatinkan:
- Warga miskin belum terdaftar BPJS PBI
- Akses berobat terhambat birokrasi
- Sistem pembiayaan belum jelas
- Belum ada regulasi kuat
“Masih ada warga yang dipingpong saat butuh berobat. Ini tidak boleh dibiarkan!” tegas Bagus Romadhon.
BUKAN SEKADAR RAPAT, INI UJIAN NYATA!
Langkah ini selaras dengan kebijakan nasional seperti Inpres No. 1 Tahun 2022 dan target UHC. Namun publik kini menunggu pembuktian, bukan janji.
REKAN Indonesia menegaskan tidak akan tinggal diam.
“Kami tidak berhenti di audiensi. Yang kami kawal adalah perubahan nyata di lapangan!”
DASAR HUKUM JELAS
- UUD 1945 Pasal 28H ayat (1)
- UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN
- UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
- Inpres No. 1 Tahun 2022
Pesan kerasnya jelas:
Rakyat butuh berobat, bukan dipersulit!
Kalau kebijakan ini mandek, publik akan menagih! (Red)

