PROBOLINGGO, krisnanewstv.co.id – Aksi balap liar yang meresahkan warga berhasil dibubarkan Tim Patroli Polres Probolinggo Polda Jawa Timur di Jalan Raya Besuk, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk, Jumat (20/2/2026).
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat hotline 110. Warga mengaku resah karena aksi sekelompok pemuda itu tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kasat Samapta, AKP Didik Siswanto, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga.
“Ada laporan dari masyarakat melalui hotline 110, lalu kami segera menindaklanjuti,” ujarnya.
AKP Didik menegaskan bahwa balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan perbuatan berbahaya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

“Jalan raya bukan tempat untuk ajang adu kecepatan. Ini menyangkut keselamatan jiwa dan ketertiban umum,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 21 unit sepeda motor, baik yang menggunakan nomor polisi maupun tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Sejumlah kendaraan juga diketahui tidak sesuai standar teknis serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Selain menyita kendaraan, polisi turut membawa para pelaku dan penonton ke Mapolres Probolinggo untuk didata dan diberikan pembinaan. Orang tua masing-masing juga dipanggil guna meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Kami panggil orang tuanya agar lebih mengawasi. Jangan sampai masa depan rusak hanya karena ikut balap liar,” kata AKP Didik.
Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan ragu mengambil langkah lebih tegas apabila pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
Polres Probolinggo memberikan tenggat waktu hingga Kamis, 26 Februari 2026, bagi pemilik kendaraan untuk melengkapi surat-surat serta mengembalikan kondisi motor ke standar pabrikan.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan aksi balap liar sekaligus menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Probolinggo.(Ag/hum)

