Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260605 Wa0009
IKPA Sempurna, Polres Bojonegoro Raih 3 Penghargaan dari Kapolri dan Dirjen Perbendaharaan Jatim
Img 20260604 Wa0088
Eksekusi Pengosongan Rumah dan Tanah Sengketa di Clumprit Berjalan Kondusif, Sempat Diwarnai Penolakan
Img 20260603 Wa0016
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya ,warga sampaikan Apresiasi
Img 20260603 Wa0006
Disambut Sholawat Penuh Haru dan Sukacita, Kades Rejoyoso H. Abdul Manaf dan Hj. Asfiyah Tiba dari Tanah Suci
Img 20260603 Wa0019
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, Ratusan Pelaku Diamankan
Img 20260603 Wa0105
Pak Bhabin Jadi Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Jagung Wujudkan Swasembada di Kota Malang
Img 20260603 Wa0107
Polres Probolinggo Gelar Bakti Bersih di Gunung Bromo Usai Yadnya Kasada, Wujud Kepedulian Jaga Warisan Alam dan Budaya
Img 20260603 155024
Dugaan Praktik Produksi Oli Palsu Berbahan Oli Bekas Ditemukan di Sidoarjo, Warga Minta Aparat Turun Tangan
Img 20260602 Wa0081
Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora

Polisi Tegaskan Tak Ada “Tangkap Lepas”, Penanganan Kasus Narkoba Kepung Sesuai SOP

Img 20260222 Wa0047

KEDIRI – Isu dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan kasus narkotika di Desa Kampung Baru, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, yang ramai beredar di masyarakat mendapat tanggapan dari pihak kepolisian. Aparat menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada penerimaan uang oleh anggota.

Kasus ini bermula dari penggerebekan pada Jumat malam (20/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, di mana petugas mengamankan sejumlah orang terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari pengembangan kasus sebelumnya, total tujuh orang diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Satresnarkoba.

Menanggapi kabar yang berkembang, termasuk narasi dugaan permintaan uang puluhan juta rupiah, sumber internal kepolisian menegaskan bahwa tidak benar adanya praktik pungutan oleh aparat. Penanganan perkara disebut berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dalam penanganan kasus narkotika.

“Tidak ada anggota yang menerima uang. Proses berjalan sesuai aturan dan mekanisme hukum,” ungkap sumber kepolisian saat dikonfirmasi.

Pihak kepolisian Kanit Reskoba Rustamaji juga menegaskan bahwa keputusan akan membawa para tersangka ke lembaga rehabilitasi bukan bentuk pelepasan perkara, melainkan bagian dari mekanisme hukum dalam penanganan pengguna narkotika, khususnya bagi mereka yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan.

Saat ini, para tersangka diketahui segera menjalani proses rehabilitasi di lembaga rehabilitasi Rumah Merah Putih. Program rehabilitasi tersebut mencakup pemulihan medis, pendampingan psikologis, hingga pembinaan sosial sebagai bagian dari upaya penyembuhan dan pencegahan kekambuhan.

Terkait isu uang yang beredar di masyarakat, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa nominal tersebut diduga berkaitan dengan biaya rehabilitasi, termasuk kebutuhan operasional, perawatan, serta dukungan selama masa pemulihan pasien. Dana tersebut bukan bagian dari proses hukum maupun pungutan aparat.

Keterangan tambahan juga datang dari pihak keluarga pengguna. Beberapa keluarga menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada pihak kepolisian. Keluarga bahkan telah mendatangi langsung lembaga rehabilitasi Rumah Merah Putih untuk memastikan proses pemulihan berjalan sesuai prosedur.

Dari informasi yang dihimpun, para korban penyalahgunaan dijadwalkan mulai menjalani program rehabilitasi secara bertahap.

Sejumlah pihak menilai munculnya narasi simpang siur dipicu oleh minimnya informasi resmi di awal penanganan perkara, sehingga memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Meski demikian, aparat memastikan bahwa seluruh proses tetap terbuka untuk pengawasan dan evaluasi. Kepolisian juga mempersilakan masyarakat melapor melalui jalur resmi apabila menemukan indikasi pelanggaran oleh oknum.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan menunggu keterangan resmi dari institusi berwenang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya edukasi publik terkait mekanisme rehabilitasi dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, yang tidak selalu berujung pidana penjara, melainkan juga menitikberatkan pada aspek pemulihan bagi pengguna.

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!