Kediri – Polemik yang berkembang di tengah masyarakat Desa Tegalan, Kecamatan Kandat, akhirnya mendapat penjelasan langsung dari Kepala Desa Tegalan. Klarifikasi ini berkaitan dengan sejumlah isu yang menjadi perhatian publik, mulai dari pengelolaan tanah bengkok, transparansi Pendapatan Asli Desa (PAD), hingga penunjukan anak kepala desa sebagai Kasi Pemerintahan.
Forum klarifikasi digelar secara terbuka di Balai Desa Tegalan, Rabu (4/2/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Camat Kandat, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kesbangpol, jajaran pamong desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, serta organisasi masyarakat GPM Swahira.
Diskusi berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab yang dipandu Ketua GPM Swahira, Arif Fatikunnada. Dalam forum tersebut, setidaknya terdapat empat isu utama yang menjadi sorotan masyarakat.
Empat Isu yang Dipertanyakan Masyarakat
Pertanyaan yang disampaikan dalam forum klarifikasi meliputi dugaan adanya biaya dalam pengisian perangkat desa, pengelolaan tanah bengkok, keterbukaan informasi PAD desa, serta penunjukan anak kepala desa dalam jabatan struktural.
Menanggapi dugaan adanya biaya Rp42 juta dalam pengisian perangkat desa, Kepala Desa Tegalan menyampaikan bahwa persoalan tersebut saat ini telah ditangani oleh aparat penegak hukum.
“Terkait isu Rp42 juta sudah ditangani Tipikor Polda. Jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut, dapat dikonfirmasi langsung kepada pihak berwenang,” jelas Kepala Desa Tegalan.
Pengelolaan Tanah Bengkok
Kepala Desa Tegalan juga memberikan penjelasan mengenai pengelolaan tanah bengkok. Ia menyampaikan bahwa pengelolaan aset desa tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pengelolaan tanah bengkok bisa dikerjakan sendiri, disewakan, atau dikerjakan oleh keluarga. Seluruh proses telah diketahui pihak terkait dan tidak ada penyalahgunaan,” ungkapnya.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Modin Desa Tegalan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan tanah bengkok dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Keresahan masyarakat kami pandang sebagai bentuk kepedulian. Namun pengelolaan aset desa tetap dilakukan sesuai aturan dan bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Penunjukan Anak Kepala Desa
Isu yang paling banyak menyita perhatian masyarakat adalah penunjukan anak Kepala Desa sebagai Kasi Pemerintahan. Kepala Desa Tegalan menegaskan bahwa pengisian jabatan perangkat desa telah melalui tahapan seleksi.
“Pengangkatan perangkat desa dilakukan melalui tes dan sudah memenuhi kriteria yang ditentukan. Penunjukan tersebut berdasarkan kemampuan dan hasil seleksi, bukan semata karena hubungan keluarga,” tegasnya, merujuk pada hasil sistem Sikades.
Transparansi Pendapatan Asli Desa
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Tegalan juga memaparkan sumber Pendapatan Asli Desa tahun 2025. PAD desa disebut berasal dari pemanfaatan tanah kas desa untuk penanaman tebu dan budidaya perikanan dengan nilai sekitar Rp250 juta per tahun.
Selain itu, pendapatan desa juga bersumber dari Dana Desa sebesar sekitar Rp1,04 miliar, Alokasi Dana Desa, usaha simpan pinjam desa, serta sumber pendapatan lainnya.
“Seluruh aset desa dikelola untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara transparan,” tambahnya.
Tanggapan Ormas GPM Swahira
Meski klarifikasi telah disampaikan, Ketua GPM Swahira Arif Fatikunnada menyatakan masih terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu penjelasan lebih rinci.
Menurutnya, beberapa jawaban yang disampaikan dinilai belum sepenuhnya menjawab pengaduan masyarakat yang diterima organisasinya. Ia berharap pemerintah desa dapat terus membuka ruang komunikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

