GRESIK – Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur kembali mengamankan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan kelompok gangster di wilayah Kecamatan Dukun dan Panceng, Kabupaten Gresik.
Tersangka berinisial PRP (19) diamankan petugas di sebuah rumah kos yang berada di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, setelah sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
PRP diketahui merupakan salah satu dari delapan orang yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap warga yang terjadi pada 4 Januari 2026. Dalam peristiwa tersebut, tersangka berperan melakukan pemukulan terhadap korban serta mengambil tas korban saat korban dalam kondisi tidak berdaya.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, membenarkan penangkapan terhadap satu DPO tersebut.
“Benar, tersangka turut membawa kabur tas milik korban yang di dalamnya terdapat handphone,” ujar Ipda Andi, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan keterangan tersangka, handphone milik korban tersebut telah diserahkan kepada dua DPO lainnya yang hingga kini masih dalam pengejaran, masing-masing berinisial DVT dan RZL.
“Dari total delapan tersangka, enam orang telah kami amankan. Dua DPO lainnya masih terus kami kejar,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan bahwa PRP ditetapkan sebagai DPO karena tidak kooperatif dan berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
AKP Arya juga mengungkapkan bahwa aksi pengeroyokan tersebut diprakarsai oleh tersangka YF (26), warga Kecamatan Kebomas, yang sebelumnya telah diamankan di wilayah Mojokerto.
“Tersangka YF berperan sebagai provokator. Saat kejadian, yang bersangkutan juga merampas handphone milik korban. Saat penangkapan, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.
Selain delapan tersangka utama, polisi juga sempat mengamankan lima anak di bawah umur yang berada dalam rombongan konvoi. Namun, kelima anak tersebut tidak terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan dan hanya dikenakan sanksi wajib lapor.
Polres Gresik menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap sisa DPO serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron.
(Ag)

