Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260605 Wa0009
IKPA Sempurna, Polres Bojonegoro Raih 3 Penghargaan dari Kapolri dan Dirjen Perbendaharaan Jatim
Img 20260604 Wa0088
Eksekusi Pengosongan Rumah dan Tanah Sengketa di Clumprit Berjalan Kondusif, Sempat Diwarnai Penolakan
Img 20260603 Wa0016
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya ,warga sampaikan Apresiasi
Img 20260603 Wa0006
Disambut Sholawat Penuh Haru dan Sukacita, Kades Rejoyoso H. Abdul Manaf dan Hj. Asfiyah Tiba dari Tanah Suci
Img 20260603 Wa0019
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, Ratusan Pelaku Diamankan
Img 20260603 Wa0105
Pak Bhabin Jadi Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Jagung Wujudkan Swasembada di Kota Malang
Img 20260603 Wa0107
Polres Probolinggo Gelar Bakti Bersih di Gunung Bromo Usai Yadnya Kasada, Wujud Kepedulian Jaga Warisan Alam dan Budaya
Img 20260603 155024
Dugaan Praktik Produksi Oli Palsu Berbahan Oli Bekas Ditemukan di Sidoarjo, Warga Minta Aparat Turun Tangan
Img 20260602 Wa0081
Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora

Sedotan Pasir Mojo Kediri Beroperasi, Di Mana Kewenangan APH dan Penegakan Regulasi?

Img 20260125 Wa0096

KEDIRI – Terus beroperasinya aktivitas sedotan pasir yang diduga ilegal di wilayah Desa Mlati, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, kini tidak hanya memunculkan persoalan lingkungan, tetapi juga menguji konsistensi penegakan regulasi dan kewenangan aparat penegak hukum (APH) di lapangan.

Padahal, secara regulasi, praktik penambangan pasir tanpa izin telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Di lokasi penambangan bahkan telah terpasang papan larangan resmi dari instansi terkait yang memuat ancaman pidana. Fakta ini menunjukkan bahwa secara administratif dan normatif, aktivitas tersebut tidak dibenarkan.

Namun realitas di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Aktivitas sedotan pasir masih berlangsung, memunculkan pertanyaan mendasar: apakah persoalannya terletak pada keterbatasan kewenangan, lemahnya koordinasi, atau minimnya keberanian dalam penindakan?

Regulasi Sudah Jelas

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, kewenangan pengawasan dan penindakan juga diperkuat oleh regulasi lingkungan hidup yang melarang aktivitas penambangan yang berpotensi merusak ekosistem sungai.

1001253015
1001253015

Dengan dasar hukum tersebut, keberadaan papan larangan di lokasi menjadi indikator bahwa aktivitas sedotan pasir tersebut berada dalam kategori terlarang, atau setidaknya tidak memiliki legalitas yang jelas.

Kewenangan APH Dipertanyakan

Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kanit Polsek Mojo menyampaikan pernyataan singkat, “itu wonge angel, Mas, sulit.”
Pernyataan ini memunculkan tafsir publik bahwa aparat mengetahui adanya aktivitas, namun menghadapi kendala dalam penanganannya.

Di sinilah publik mulai menguji:

  • Jika identitas pelaku sudah diketahui, sejauh mana kewenangan kepolisian sektor dalam melakukan langkah hukum awal?
  • Jika dianggap bukan ranah Polsek, apakah koordinasi dengan Polres, Polda, atau instansi teknis sudah dilakukan secara maksimal?
  • Jika penindakan terkendala, apa yang sebenarnya menjadi hambatan utama?

Dumas Ada, Efek Jera Dipertanyakan

Pola penanganan yang disebut terjadi di lapangan juga menambah tanda tanya. Saat muncul pengaduan masyarakat (Dumas), aktivitas sedotan pasir dikabarkan berhenti sementara, namun kembali beroperasi dalam hitungan hari. Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum bersifat reaktif dan belum menyentuh akar persoalan.

Dalam konteks penegakan hukum, publik menilai bahwa penertiban sementara tanpa proses hukum lanjutan berpotensi menimbulkan preseden buruk. Pelaku justru semakin berani, karena merasa tidak ada konsekuensi hukum yang nyata.

1001253011
1001253011

Ujian Integritas Penegakan Hukum

Kasus sedotan pasir di Mojo Kediri kini menjadi ujian terbuka bagi integritas APH dan instansi terkait. Regulasi ada, larangan terpasang, aktivitas terlihat, namun tindakan tegas belum tampak.

Masyarakat tidak sedang menuntut langkah berlebihan, melainkan kepastian hukum: apakah aturan benar-benar ditegakkan, atau hanya berhenti sebagai tulisan di papan larangan.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas sedotan pasir di lokasi tersebut masih disinyalir berlangsung.
Publik pun menanti, apakah aparat akan menggunakan kewenangannya secara maksimal, atau justru membiarkan persoalan ini terus mengendap tanpa kejelasan.

Bersambung…

teamredaksi


Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!