KEDIRI – Terus beroperasinya aktivitas sedotan pasir yang diduga ilegal di wilayah Desa Mlati, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, kini tidak hanya memunculkan persoalan lingkungan, tetapi juga menguji konsistensi penegakan regulasi dan kewenangan aparat penegak hukum (APH) di lapangan.
Padahal, secara regulasi, praktik penambangan pasir tanpa izin telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Di lokasi penambangan bahkan telah terpasang papan larangan resmi dari instansi terkait yang memuat ancaman pidana. Fakta ini menunjukkan bahwa secara administratif dan normatif, aktivitas tersebut tidak dibenarkan.
Namun realitas di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Aktivitas sedotan pasir masih berlangsung, memunculkan pertanyaan mendasar: apakah persoalannya terletak pada keterbatasan kewenangan, lemahnya koordinasi, atau minimnya keberanian dalam penindakan?
Regulasi Sudah Jelas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, kewenangan pengawasan dan penindakan juga diperkuat oleh regulasi lingkungan hidup yang melarang aktivitas penambangan yang berpotensi merusak ekosistem sungai.

Dengan dasar hukum tersebut, keberadaan papan larangan di lokasi menjadi indikator bahwa aktivitas sedotan pasir tersebut berada dalam kategori terlarang, atau setidaknya tidak memiliki legalitas yang jelas.
Kewenangan APH Dipertanyakan
Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kanit Polsek Mojo menyampaikan pernyataan singkat, “itu wonge angel, Mas, sulit.”
Pernyataan ini memunculkan tafsir publik bahwa aparat mengetahui adanya aktivitas, namun menghadapi kendala dalam penanganannya.
Di sinilah publik mulai menguji:
- Jika identitas pelaku sudah diketahui, sejauh mana kewenangan kepolisian sektor dalam melakukan langkah hukum awal?
- Jika dianggap bukan ranah Polsek, apakah koordinasi dengan Polres, Polda, atau instansi teknis sudah dilakukan secara maksimal?
- Jika penindakan terkendala, apa yang sebenarnya menjadi hambatan utama?
Dumas Ada, Efek Jera Dipertanyakan
Pola penanganan yang disebut terjadi di lapangan juga menambah tanda tanya. Saat muncul pengaduan masyarakat (Dumas), aktivitas sedotan pasir dikabarkan berhenti sementara, namun kembali beroperasi dalam hitungan hari. Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum bersifat reaktif dan belum menyentuh akar persoalan.
Dalam konteks penegakan hukum, publik menilai bahwa penertiban sementara tanpa proses hukum lanjutan berpotensi menimbulkan preseden buruk. Pelaku justru semakin berani, karena merasa tidak ada konsekuensi hukum yang nyata.

Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus sedotan pasir di Mojo Kediri kini menjadi ujian terbuka bagi integritas APH dan instansi terkait. Regulasi ada, larangan terpasang, aktivitas terlihat, namun tindakan tegas belum tampak.
Masyarakat tidak sedang menuntut langkah berlebihan, melainkan kepastian hukum: apakah aturan benar-benar ditegakkan, atau hanya berhenti sebagai tulisan di papan larangan.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas sedotan pasir di lokasi tersebut masih disinyalir berlangsung.
Publik pun menanti, apakah aparat akan menggunakan kewenangannya secara maksimal, atau justru membiarkan persoalan ini terus mengendap tanpa kejelasan.
Bersambung…
teamredaksi

