Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Jalan Gondanglegi–Balekambang Digelar di Desa Bantur

Krisnanewstv.co.id | MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang menggelar konsultasi publik rencana pengadaan tanah untuk peningkatan ruas jalan Gondanglegi–Simpang Balekambang (Lot 16A) pada Jumat (9/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Kantor Desa Bantur, Kecamatan Bantur, mulai pukul 13.30 hingga 15.00 WIB.

Konsultasi publik ini diikuti sekitar 50 peserta dan dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono. Hadir pula unsur pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, TNI, pemerintah kecamatan dan desa, serta masyarakat yang terdampak rencana pelebaran jalan.


Sejumlah pejabat yang hadir antara lain Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Kodir, Subiyanto dari BPJN Provinsi Jawa Timur, Adi Setya selaku Project Officer PPK 1.6 Kementerian PUPR RI, perwakilan BPN, DPUBM, Bappeda, DLH, DPMD, Camat Bantur Bayu Jatmiko, S.STP, Danramil Bantur Kapten Inf Hariyanto, Kepala Desa Bantur Nanang Kosim, serta warga terdampak proyek.

Mewakili Camat Bantur, Edi menyampaikan bahwa pembangunan jalan selama ini telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan aksesibilitas dan perekonomian warga.

Ia berharap masyarakat yang terdampak dapat memahami dan mendukung pelaksanaan program tersebut.
“Pembangunan jalan ini bukan hanya untuk kepentingan saat ini, tetapi juga untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Sementara itu, Adi Setya menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi akan dilakukan secara bertahap dan memastikan seluruh hak masyarakat tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan ini merupakan pengadaan tambahan. Masyarakat tidak perlu ragu karena seluruh proses dan mekanismenya sudah diatur secara jelas,” jelasnya.

Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, Abdul Kodir, menyampaikan bahwa pengadaan tanah mencakup wilayah Kecamatan Bantur. Hingga saat ini, masih terdapat sekitar 200 pemilik lahan yang belum dibebaskan dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.
“Konsultasi publik ini penting agar masyarakat terdampak memperoleh informasi yang benar dan tidak terpengaruh hoaks,” tegasnya.

1001211924

Ia menambahkan, tim pengadaan tanah akan melaksanakan tahapan pengukuran, pemasangan patok, hingga proses pelepasan hak. Penetapan nilai ganti rugi akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat diminta menyiapkan dokumen administrasi seperti sertifikat atau surat tanah, KTP, dan KK.

Dalam sesi dialog, warga menanyakan kejelasan mekanisme serta waktu pembayaran ganti rugi. Menanggapi hal tersebut, Abdul Kodir memastikan bahwa seluruh objek terdampak, termasuk bangunan seperti kios dan bengkel, akan diperhitungkan secara adil.
“Untuk lahan yang belum terbayarkan pada tahun 2025 akan diselesaikan pada tahun 2026. Kami menargetkan seluruh proses rampung tahun ini,” pungkasnya.

Kegiatan konsultasi publik ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat terdampak.


(Arifpin Setro)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!