Krisnanewstv.co.id | MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang menggelar konsultasi publik rencana pengadaan tanah untuk peningkatan jalan ruas Gondanglegi–Simpang Balekambang (Lot 16A), Kamis (8/1/2026).
Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Kantor Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, pukul 11.00 hingga 12.00 WIB, dan diikuti sekitar 50 peserta.
Konsultasi publik tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono, serta dihadiri unsur pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, TNI, pemerintah kecamatan dan desa, serta masyarakat yang terdampak proyek pelebaran jalan.
Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Abdul Kodir (Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang), Subiyanto (BPJN Provinsi Jawa Timur), Adi Setya (Project Officer PPK 1.6 Kementerian PUPR RI), perwakilan BPN, DPUBM, BAPPEDA, DLH, dan DPMD, serta Bayu Jatmiko, S.STP (Camat Bantur), Kapten Inf Hariyanto (Danramil Bantur), Juri (Kepala Desa Rejosari), dan warga terdampak.
Mewakili Camat Bantur, Karji menyampaikan permohonan maaf karena Camat Bantur berhalangan hadir akibat agenda kedinasan di Pemerintah Kabupaten Malang. Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan selama ini telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dari kondisi jalan yang sebelumnya rusak, kini menjadi jauh lebih baik. Kami berharap warga yang terdampak dapat legowo, karena manfaat pembangunan ini telah dirasakan dan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Perwakilan Kecamatan Gedangan juga menyampaikan bahwa wilayahnya turut terdampak proyek pelebaran jalan tersebut. Pemerintah, kata dia, memastikan seluruh warga terdampak akan memperoleh haknya sesuai ketentuan.
“Pembangunan jalan ini tidak hanya bermanfaat saat ini, tetapi juga untuk anak cucu kita kelak. Kami mengimbau masyarakat untuk bersabar dan mengedepankan musyawarah,” tuturnya.
Sementara itu, Adi Setya, Project Officer PPK 1.6 Kementerian PUPR RI, menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi akan dilakukan secara bertahap. Ia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir karena seluruh hak warga akan dibayarkan.
“Kegiatan hari ini merupakan pengadaan tambahan. Penjelasan teknis akan disampaikan lebih lanjut oleh dinas terkait,” jelasnya.
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, Abdul Kodir, mengatakan bahwa pengadaan tanah meliputi wilayah Kecamatan Bantur dan Kecamatan Gedangan. Hingga saat ini masih terdapat sekitar 200 pemilik lahan yang belum dibebaskan, dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.

“Konsultasi publik ini merupakan tahap awal agar masyarakat terdampak tidak ketinggalan informasi serta terhindar dari hoaks,” tegasnya.
Ia menambahkan, tim pengadaan tanah akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran, pemasangan patok, hingga proses pelepasan hak. Terkait nilai ganti rugi, penetapan harga dilakukan sesuai ketentuan dan nilai yang berlaku.
“Kami berharap warga menyiapkan kelengkapan administrasi, seperti surat tanah, KTP, dan KK, agar proses tidak terkendala,” tambahnya.
Dalam sesi dialog, perwakilan warga mempertanyakan kejelasan mekanisme dan waktu pembayaran ganti rugi, terutama bagi lahan dan bangunan yang telah terdampak namun belum dibayarkan.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Kodir memastikan bahwa seluruh objek terdampak, termasuk bangunan kios dan bengkel, akan diperhitungkan secara adil.
“Untuk lahan yang belum terbayarkan pada tahun 2025, akan diselesaikan pada tahun 2026. Kami menargetkan seluruh proses rampung tahun ini,” pungkasnya.
Kegiatan konsultasi publik kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara, sebagai bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat terdampak.
(Arifpin Setro)

