Diduga Mafia BBM Solar Subsidi, OJ Disebut Licin di Mata APH dan Kuras Ratusan Ton per Hari

Img 20260107 101205

Krisnanewstv.co.id | Sidoarjo – Praktik mafia BBM solar subsidi kembali menjadi sorotan tajam publik di Kabupaten Sidoarjo. Sejumlah SPBU diduga menjadi titik rawan penyelewengan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berhak. Aktivitas tersebut disebut berlangsung masif dan berulang, bahkan terkesan dibiarkan, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya permainan sistematis yang merugikan negara dan rakyat kecil.

Nama OJ mencuat dan diduga sebagai aktor utama dalam jaringan mafia BBM solar subsidi yang beroperasi di wilayah Sidoarjo. Awak media beberapa kali memergoki truk tangki berkapasitas sekitar 5 ton melakukan aktivitas “ngangsu” solar subsidi di SPBU 54.612.23 Jalan Raya Kletek No. 200, Taman, Sidoarjo. Truk Tronton Diesel Mitsubishi hijau bernopol AB 8574 MH terlihat bebas keluar-masuk SPBU tanpa hambatan berarti, memunculkan dugaan bahwa praktik penyelewengan solar subsidi tersebut telah berlangsung lama dan terorganisir.

Hingga berita ini diturunkan, OJ belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga tidak mendapatkan respons. Kondisi ini mendorong desakan publik agar Polres Kota Sidoarjo, Polda Jawa Timur, hingga Mabes Polri segera turun tangan dengan membuka rekaman CCTV SPBU sebagai bentuk pengawasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik penyelewengan solar subsidi jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. Selain itu, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 serta regulasi BPH Migas secara tegas membatasi distribusi dan penggunaan BBM subsidi hanya bagi pihak yang berhak.

Penyelewengan solar bersubsidi diatur dan diancam sanksi oleh beberapa peraturan, antara lain:

  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja): Pasal 55 mengatur bahwa penyalahgunaan, pengangkutan, atau perniagaan ilegal solar bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
  • Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014: Menetapkan sasaran pengguna solar bersubsidi, seperti kendaraan pribadi, angkutan umum, nelayan, petani, dan layanan umum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dianggap penyelewengan.
  • SK BPH Migas No. 04/P3 JBT/BPH Migas/KOM/2020: Mengatur pengendalian penyaluran solar bersubsidi, termasuk kuota pembelian harian per konsumen (misalnya, maksimal 60 liter/hari untuk kendaraan pribadi roda empat) dan penggunaan sistem QR code untuk memantau pembelian.

Pemerintah melalui BPH Migas, Pertamina, dan Polri melakukan pengawasan, penggerebekan, serta penindakan terhadap pelaku penyelewengan, seperti penimbunan, penjualan ulang dengan harga lebih tinggi, atau penggunaan oleh pihak yang tidak berhak. SPBU atau penyalur yang terlibat juga dapat dikenai pencabutan izin usaha.

Dari penjelasan ini, terlihat bahwa penyelewengan solar bersubsidi adalah masalah serius yang diatur ketat oleh undang-undang, dan penegakan yang tegas diperlukan untuk memastikan manfaat BBM bersubsidi sampai ke pihak yang berhak.
(Tim-Red )

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!