Berantas Kejahatan Transnasional, Polri Tangkap dan Serahkan 14 Buron Interpol Red Notice Sepanjang 2025

Img 20251231 Wa0037


JAKARTA – Krisnanewstv.co.id
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan transnasional.

Sepanjang tahun 2025, Polri berhasil menangkap dan menyerahkan 14 buronan internasional yang masuk dalam daftar Interpol Red Notice.


Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers rilis akhir tahun Polri yang digelar di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).


Asisten Utama Operasi (Astamaops) Kapolri Komjen Pol. Fadil Imran menjelaskan bahwa penegakan hukum lintas negara menjadi salah satu fokus utama Polri dalam menjaga stabilitas keamanan nasional dan internasional.


“Kinerja penegakan hukum internasional sepanjang 2025, terdapat 14 buronan Interpol Red Notice yang berhasil ditangani,” ujar Komjen Fadil Imran.


Selain penangkapan buronan, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri juga mencatat telah menerbitkan 35 Red Notice sepanjang tahun 2025 sebagai bagian dari upaya pelacakan pelaku kejahatan berskala internasional.


Polri juga menangani 13 kasus buronan yang berada di luar wilayah Indonesia, melalui operasi yang dilaksanakan dengan kerja sama lintas negara bersama aparat penegak hukum internasional.


Tak hanya itu, sepanjang tahun 2025 Polri mencatat enam kasus ekstradisi antar-pemerintah, sebagai bentuk konkret kolaborasi internasional dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan lintas batas negara.


Di bidang kemanusiaan, Polri turut menjalankan misi repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri. Sebanyak 810 WNI berhasil dipulangkan, baik sebagai korban maupun pihak yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


Polri menegaskan bahwa penguatan kerja sama internasional akan terus ditingkatkan guna menghadapi tantangan kejahatan global, sekaligus melindungi WNI dan menjaga keamanan nasional secara berkelanjutan.
(Mh)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!