Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260605 Wa0009
IKPA Sempurna, Polres Bojonegoro Raih 3 Penghargaan dari Kapolri dan Dirjen Perbendaharaan Jatim
Img 20260604 Wa0088
Eksekusi Pengosongan Rumah dan Tanah Sengketa di Clumprit Berjalan Kondusif, Sempat Diwarnai Penolakan
Img 20260603 Wa0016
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya ,warga sampaikan Apresiasi
Img 20260603 Wa0006
Disambut Sholawat Penuh Haru dan Sukacita, Kades Rejoyoso H. Abdul Manaf dan Hj. Asfiyah Tiba dari Tanah Suci
Img 20260603 Wa0019
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, Ratusan Pelaku Diamankan
Img 20260603 Wa0105
Pak Bhabin Jadi Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Jagung Wujudkan Swasembada di Kota Malang
Img 20260603 Wa0107
Polres Probolinggo Gelar Bakti Bersih di Gunung Bromo Usai Yadnya Kasada, Wujud Kepedulian Jaga Warisan Alam dan Budaya
Img 20260603 155024
Dugaan Praktik Produksi Oli Palsu Berbahan Oli Bekas Ditemukan di Sidoarjo, Warga Minta Aparat Turun Tangan
Img 20260602 Wa0081
Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora

Aktivitas Diduga Judi Masih Tercium di Ponorogo, Klarifikasi Polisi Berbeda dengan Temuan Lapangan

Img 20251231 Wa0016


PONOROGO | Krisnanewstv.co.id — Dugaan aktivitas perjudian kembali mengemuka dan menyedot perhatian publik di Kabupaten Ponorogo. Tim jurnalis Krisnanewstv.co.id melakukan peninjauan langsung ke dua lokasi yang kerap disebut warga sebagai titik berkumpulnya aktivitas perjudian, yakni Desa Krajan, Wringinanom, Kecamatan Sambit, serta Jalan Raya Danyang Nomor 16, Desa Bulusari, Kecamatan Sukorejo, pada Jumat (26/12/2025).

1001188888
Foto Parkiran di Lokasi pada hari jumaat


Saat berada di sekitar lokasi, tim awak media tidak diperkenankan memasuki area dalam oleh pihak penjaga. Penolakan tersebut disampaikan dengan alasan menghindari potensi kericuhan atau benturan yang tidak diinginkan. Namun demikian, kondisi di sekitar lokasi justru memunculkan tanda tanya, lantaran area parkir terlihat ramai dipenuhi kendaraan roda dua dan roda empat.


Sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa keramaian tersebut kerap terjadi pada waktu-waktu tertentu, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas perjudian yang masih berlangsung secara terselubung.


Temuan Lapangan vs Pernyataan Resmi
Untuk menjaga prinsip keberimbangan, tim redaksi melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidjayanto, S.H., M.H. Melalui pesan singkat, yang bersangkutan menyampaikan bahwa lokasi yang dimaksud “sudah lama tutup.”

1001185937
Foto lokasi Parkir Di Lokasi Serangan


Pernyataan tersebut tentu menjadi klarifikasi resmi dari pihak kepolisian. Namun, perbedaan antara keterangan tersebut dengan kondisi faktual yang ditemui awak media di lapangan pada Jumat (26/12/2025) menimbulkan pertanyaan publik:
jika memang telah lama tutup, apa yang sebenarnya terjadi di lokasi hingga memunculkan aktivitas tertutup dan penjagaan ketat?


Dalam konteks ini, publik wajar menduga adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan, sehingga diperlukan pengecekan ulang yang serius dan terbuka agar tidak berkembang menjadi prasangka negatif terhadap aparat penegak hukum (APH).


Perlu Penegasan dan Penindakan Terbuka
Sebagaimana diketahui, perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana bagi siapa pun yang terlibat, baik sebagai pelaku, penyelenggara, maupun pihak yang membekingi.


Praktik perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ketertiban sosial, ekonomi warga, dan stabilitas keamanan lingkungan. Karena itu, komitmen pemberantasan perjudian harus dibuktikan melalui langkah nyata, transparan, dan terukur, bukan sekadar pernyataan normatif.


Melalui pemberitaan ini, Krisnanewstv.co.id mendorong Polres Ponorogo dan jajaran terkait untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan, sekaligus memberikan penjelasan terbuka kepada publik guna menjawab keresahan masyarakat serta mencegah berkembangnya dugaan negatif terhadap institusi penegak hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi lanjutan dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait lainnya, demi terciptanya informasi yang berimbang dan akuntabel.
Tim Redaksi

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!