PONOROGO | Krisnanewstv.co.id — Dugaan aktivitas perjudian kembali mengemuka dan menyedot perhatian publik di Kabupaten Ponorogo. Tim jurnalis Krisnanewstv.co.id melakukan peninjauan langsung ke dua lokasi yang kerap disebut warga sebagai titik berkumpulnya aktivitas perjudian, yakni Desa Krajan, Wringinanom, Kecamatan Sambit, serta Jalan Raya Danyang Nomor 16, Desa Bulusari, Kecamatan Sukorejo, pada Jumat (26/12/2025).

Saat berada di sekitar lokasi, tim awak media tidak diperkenankan memasuki area dalam oleh pihak penjaga. Penolakan tersebut disampaikan dengan alasan menghindari potensi kericuhan atau benturan yang tidak diinginkan. Namun demikian, kondisi di sekitar lokasi justru memunculkan tanda tanya, lantaran area parkir terlihat ramai dipenuhi kendaraan roda dua dan roda empat.
Sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa keramaian tersebut kerap terjadi pada waktu-waktu tertentu, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas perjudian yang masih berlangsung secara terselubung.
Temuan Lapangan vs Pernyataan Resmi
Untuk menjaga prinsip keberimbangan, tim redaksi melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidjayanto, S.H., M.H. Melalui pesan singkat, yang bersangkutan menyampaikan bahwa lokasi yang dimaksud “sudah lama tutup.”

Pernyataan tersebut tentu menjadi klarifikasi resmi dari pihak kepolisian. Namun, perbedaan antara keterangan tersebut dengan kondisi faktual yang ditemui awak media di lapangan pada Jumat (26/12/2025) menimbulkan pertanyaan publik:
jika memang telah lama tutup, apa yang sebenarnya terjadi di lokasi hingga memunculkan aktivitas tertutup dan penjagaan ketat?
Dalam konteks ini, publik wajar menduga adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan, sehingga diperlukan pengecekan ulang yang serius dan terbuka agar tidak berkembang menjadi prasangka negatif terhadap aparat penegak hukum (APH).
Perlu Penegasan dan Penindakan Terbuka
Sebagaimana diketahui, perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana bagi siapa pun yang terlibat, baik sebagai pelaku, penyelenggara, maupun pihak yang membekingi.
Praktik perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ketertiban sosial, ekonomi warga, dan stabilitas keamanan lingkungan. Karena itu, komitmen pemberantasan perjudian harus dibuktikan melalui langkah nyata, transparan, dan terukur, bukan sekadar pernyataan normatif.
Melalui pemberitaan ini, Krisnanewstv.co.id mendorong Polres Ponorogo dan jajaran terkait untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan, sekaligus memberikan penjelasan terbuka kepada publik guna menjawab keresahan masyarakat serta mencegah berkembangnya dugaan negatif terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi lanjutan dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait lainnya, demi terciptanya informasi yang berimbang dan akuntabel.
Tim Redaksi

