Malang | Krisnanewstv.co.id — Pemerintah Desa Rejoyoso bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan seluruh elemen masyarakat sukses menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, Selasa (30/12/2025), bertempat di Pendopo Agung Desa Rejoyoso, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Musdes ini menjadi tonggak strategis perencanaan pembangunan Desa Rejoyoso untuk satu tahun ke depan, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Kepala Desa Rejoyoso beserta perangkat, Ketua dan anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, kader Posyandu, serta Pendamping Desa Rofik.
Proses Partisipatif Berjenjang
Musdes penetapan APBDes 2026 merupakan tindak lanjut dari rangkaian perencanaan desa yang telah dilalui sebelumnya, mulai dari Musrenbangdes, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), hingga pra-Musdes sebagai ruang penyaringan aspirasi masyarakat.
Kepala Desa Rejoyoso, Abdul Manaf, dalam sambutannya menegaskan bahwa APBDes bukan sekadar dokumen administratif, melainkan arah kebijakan pembangunan desa.
“Penyusunan APBDes 2026 harus mampu mengakomodasi kebutuhan prioritas masyarakat, baik pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi desa, maupun peningkatan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Fokus Program Prioritas Desa
Sesi pembahasan dipimpin langsung Ketua BPD Rejoyoso, Sarju, yang memaparkan secara rinci rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026, mencakup sumber pendapatan desa seperti Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Pendapatan Asli Desa (PADes), berikut alokasi belanja untuk berbagai sektor strategis.
Setelah melalui diskusi dinamis dan mendalam, seluruh peserta Musdes menyetujui dan menetapkan Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026 menjadi APBDes Desa Rejoyoso Tahun Anggaran 2026.
Sarju menegaskan bahwa proses penetapan telah diawali dengan pra-Musdes guna menyelaraskan keterbatasan anggaran akibat penyesuaian pagu dari pemerintah pusat.
“Dengan keterbatasan anggaran, desa tetap berupaya mendukung program pemerintah sekaligus mengakomodasi aspirasi masyarakat dan pembangunan Desa Rejoyoso. Harapannya, APBDes 2026 benar-benar bermanfaat bagi warga,” ujarnya.
Kecamatan Pastikan Prosedur Sesuai Aturan
Sementara itu, Mahfudz, Sekretaris Camat Bantur, mewakili Camat Bantur Bayu Jatmiko, S.STP, menegaskan bahwa Musdes penetapan APBDes telah dilaksanakan sesuai prosedur.
“Dari pihak kecamatan, kami memastikan proses Musdes Penetapan APBDes 2026 berjalan sesuai ketentuan, kebutuhan anggaran terpenuhi, serta disusun secara akuntabel dan transparan,” jelasnya.
Dokumen APBDes yang telah disahkan ini selanjutnya menjadi pedoman resmi Pemerintah Desa Rejoyoso dalam melaksanakan seluruh program pembangunan dan kegiatan sepanjang tahun 2026. Semangat musyawarah mufakat yang terbangun diharapkan mampu membawa Desa Rejoyoso menuju pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
(Suryadi)

