Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260605 Wa0009
IKPA Sempurna, Polres Bojonegoro Raih 3 Penghargaan dari Kapolri dan Dirjen Perbendaharaan Jatim
Img 20260604 Wa0088
Eksekusi Pengosongan Rumah dan Tanah Sengketa di Clumprit Berjalan Kondusif, Sempat Diwarnai Penolakan
Img 20260603 Wa0016
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya ,warga sampaikan Apresiasi
Img 20260603 Wa0006
Disambut Sholawat Penuh Haru dan Sukacita, Kades Rejoyoso H. Abdul Manaf dan Hj. Asfiyah Tiba dari Tanah Suci
Img 20260603 Wa0019
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, Ratusan Pelaku Diamankan
Img 20260603 Wa0105
Pak Bhabin Jadi Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Jagung Wujudkan Swasembada di Kota Malang
Img 20260603 Wa0107
Polres Probolinggo Gelar Bakti Bersih di Gunung Bromo Usai Yadnya Kasada, Wujud Kepedulian Jaga Warisan Alam dan Budaya
Img 20260603 155024
Dugaan Praktik Produksi Oli Palsu Berbahan Oli Bekas Ditemukan di Sidoarjo, Warga Minta Aparat Turun Tangan
Img 20260602 Wa0081
Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora

Diduga Salurkan Solar Subsidi ke Armada Perusahaan dan Pengerit, SPBU 54.611.34 Driyorejo Gresik Disorot

Img 20251224 Wa0017


Berita Gresik | KrisnaNewsTV.co.id —
Dugaan penyelewengan penyaluran BBM subsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SPBU 54.611.34 yang berlokasi di Jalan Raya Petiken Paras Mulung, Kecamatan Driyorejo, yang diduga melayani pengisian solar subsidi kepada armada perusahaan besar serta pengerit, praktik yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat kecil.


Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi, sebuah armada jasa ekspedisi J&T terpantau melakukan pengisian solar subsidi hingga dua kali dalam waktu berdekatan tanpa meninggalkan area SPBU. Armada tersebut bahkan sempat berhenti di area pengisian angin sebelum kembali ke mesin KBU yang sama, dengan durasi pengisian sekitar tujuh menit, kondisi yang menimbulkan kecurigaan serius terkait mekanisme pengawasan dan verifikasi konsumen.

1001170331
1001170331


Padahal, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu, seperti kendaraan pribadi, angkutan umum plat kuning, nelayan, petani, serta usaha mikro yang telah diverifikasi. Perusahaan ekspedisi berskala besar secara umum tidak termasuk dalam kategori penerima BBM subsidi, kecuali memenuhi persyaratan khusus dan terdaftar resmi.


Tak hanya itu, di SPBU yang sama, awak media juga mendapati kendaraan roda dua jenis Thunder yang diduga kuat berperan sebagai pengerit, yakni pembeli BBM subsidi secara berulang untuk kemudian dipindahkan ke jerigen dan diperjualbelikan kembali. Dari pengamatan di lapangan, satu pengerit diduga mampu mengamankan hingga empat jerigen, dengan kapasitas sekitar 35 liter per jerigen, praktik yang berpotensi menguras kuota subsidi masyarakat.


Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta ketentuan di sektor hilir migas, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain sanksi pidana, SPBU juga terancam sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian pasokan BBM, hingga pencabutan izin operasional.


Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif. Praktik ini berdampak langsung pada kelangkaan solar subsidi, merugikan nelayan, petani, dan pengguna kendaraan umum yang seharusnya menjadi prioritas penerima manfaat. Lebih jauh, negara dirugikan karena subsidi BBM bersumber dari APBN.


Ironisnya, dugaan praktik ini terjadi di tengah gencarnya pemerintah dan Pertamina mengampanyekan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, serta penyediaan alternatif BBM non-subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex yang sejatinya direkomendasikan untuk kebutuhan operasional perusahaan besar.
Atas kondisi tersebut, pengawasan Pertamina dan aparat penegak hukum (APH) dipertanyakan. Publik mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit CCTV, data transaksi, serta penelusuran kemungkinan adanya oknum yang bermain di balik distribusi solar subsidi di SPBU tersebut.
Rilis ini disampaikan sebagai bagian dari kontrol sosial dan kepentingan publik. Seluruh pihak yang disebut masih dalam status dugaan dan berasaskan praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.


Pertanyaannya kini:
Apakah aparat akan bergerak, atau praktik ini kembali dibiarkan?
(Tim)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!