Berita Gresik | KrisnaNewsTV.co.id —
Dugaan penyelewengan penyaluran BBM subsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SPBU 54.611.34 yang berlokasi di Jalan Raya Petiken Paras Mulung, Kecamatan Driyorejo, yang diduga melayani pengisian solar subsidi kepada armada perusahaan besar serta pengerit, praktik yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat kecil.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi, sebuah armada jasa ekspedisi J&T terpantau melakukan pengisian solar subsidi hingga dua kali dalam waktu berdekatan tanpa meninggalkan area SPBU. Armada tersebut bahkan sempat berhenti di area pengisian angin sebelum kembali ke mesin KBU yang sama, dengan durasi pengisian sekitar tujuh menit, kondisi yang menimbulkan kecurigaan serius terkait mekanisme pengawasan dan verifikasi konsumen.

Padahal, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu, seperti kendaraan pribadi, angkutan umum plat kuning, nelayan, petani, serta usaha mikro yang telah diverifikasi. Perusahaan ekspedisi berskala besar secara umum tidak termasuk dalam kategori penerima BBM subsidi, kecuali memenuhi persyaratan khusus dan terdaftar resmi.
Tak hanya itu, di SPBU yang sama, awak media juga mendapati kendaraan roda dua jenis Thunder yang diduga kuat berperan sebagai pengerit, yakni pembeli BBM subsidi secara berulang untuk kemudian dipindahkan ke jerigen dan diperjualbelikan kembali. Dari pengamatan di lapangan, satu pengerit diduga mampu mengamankan hingga empat jerigen, dengan kapasitas sekitar 35 liter per jerigen, praktik yang berpotensi menguras kuota subsidi masyarakat.
Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta ketentuan di sektor hilir migas, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain sanksi pidana, SPBU juga terancam sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian pasokan BBM, hingga pencabutan izin operasional.
Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif. Praktik ini berdampak langsung pada kelangkaan solar subsidi, merugikan nelayan, petani, dan pengguna kendaraan umum yang seharusnya menjadi prioritas penerima manfaat. Lebih jauh, negara dirugikan karena subsidi BBM bersumber dari APBN.
Ironisnya, dugaan praktik ini terjadi di tengah gencarnya pemerintah dan Pertamina mengampanyekan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, serta penyediaan alternatif BBM non-subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex yang sejatinya direkomendasikan untuk kebutuhan operasional perusahaan besar.
Atas kondisi tersebut, pengawasan Pertamina dan aparat penegak hukum (APH) dipertanyakan. Publik mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit CCTV, data transaksi, serta penelusuran kemungkinan adanya oknum yang bermain di balik distribusi solar subsidi di SPBU tersebut.
Rilis ini disampaikan sebagai bagian dari kontrol sosial dan kepentingan publik. Seluruh pihak yang disebut masih dalam status dugaan dan berasaskan praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Pertanyaannya kini:
Apakah aparat akan bergerak, atau praktik ini kembali dibiarkan?
(Tim)

