KEDIRI | Krisnanewstv.co.id — Menindaklanjuti laporan masyarakat serta informasi yang berkembang terkait dugaan aktivitas penambangan pasir di wilayah BBWS Rolak 70, Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, aparat kepolisian dari Polsek Kunjang melakukan pengecekan lapangan dan langkah klarifikasi.
Sebagai bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus langkah preventif, petugas memasang spanduk peringatan di lokasi yang diduga menjadi area aktivitas penambangan pasir menggunakan metode sedot. Pemasangan spanduk tersebut bertujuan untuk mengingatkan agar tidak dilakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi.
Dalam spanduk peringatan yang terpasang, dicantumkan ketentuan hukum terkait larangan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun bagi pelanggar.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut awal guna memastikan tidak terjadi aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk terhadap daerah aliran sungai (DAS) serta wilayah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tersebut merupakan peringatan dan upaya pencegahan, sekaligus penegasan agar seluruh pihak mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Aparat juga menyatakan akan melakukan pemantauan lanjutan, dan tidak menutup kemungkinan langkah hukum diambil apabila ditemukan pelanggaran.
Polsek Kunjang turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan yang tidak sesuai aturan.
Hingga berita ini diturunkan, kondisi di lokasi terpantau kondusif, dan tidak terlihat adanya aktivitas penambangan pasca pemasangan spanduk peringatan tersebut.

