Dua Warga Mengaku Jadi Korban Penipuan Mobil, Rekening BCA Diduga Disalahgunakan

KEDIRI KOTA | Krisnanewstv.co.id

Dugaan penipuan jual beli mobil melalui marketplace Facebook kembali mencuat. Dalam kasus ini, dua warga mengaku menjadi korban, yakni Ngatmanu selaku pembeli mobil dan Anung Sulasikin yang namanya diduga dicatut sebagai pemilik rekening Bank BCA yang digunakan pelaku untuk menerima dana transaksi.

Pada Selasa (16 Desember 2025), Anung Sulasikin didampingi kuasa hukumnya, Rizki Bagus, S.H., mendatangi Polres Kediri Kota guna melakukan verifikasi dan klarifikasi awal terkait perkara tersebut. Kedatangan mereka belum pada tahap pembuatan Laporan Polisi (LP), melainkan masih sebatas pengumpulan informasi dan penyampaian kronologi awal kepada pihak kepolisian.

Dalam keterangannya, Anung Sulasikin menegaskan bahwa dirinya merupakan pihak yang dirugikan. Ia menyebut nama dan identitas pribadinya diduga telah dicatut dan digunakan sebagai pemilik rekening Bank BCA dalam transaksi jual beli mobil bermasalah tersebut.
Anung juga menegaskan tidak pernah membuka, memiliki, maupun mengetahui adanya rekening Bank BCA atas nama dirinya.

Berdasarkan informasi awal yang diterimanya, terdapat rekening Bank BCA yang terdaftar menggunakan identitas dirinya dan digunakan sebagai sarana aliran dana oleh pihak yang kini diduga sebagai pelaku penipuan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan identitas serta kemungkinan rekayasa administrasi dalam proses pembukaan rekening.

Kronologi Singkat

Peristiwa bermula pada 18 Desember 2025, saat Ngatmanu melihat iklan penjualan mobil melalui marketplace Facebook. Setelah berkomunikasi dengan pihak yang mengaku sebagai penjual dan sempat melihat langsung kondisi kendaraan, korban diarahkan untuk melakukan transfer pembayaran sebesar Rp172.000.000 ke rekening Bank BCA atas nama Anung Sulasikin.

Transfer dana tersebut dilakukan melalui Bank BCA KCP Tumpang, Kabupaten Malang. Namun, setelah pembayaran dilakukan, pihak yang diduga sebagai penjual tidak lagi dapat dihubungi dan mobil yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh korban.

Merasa terdapat kejanggalan, Ngatmanu kemudian mendatangi rumah Anung Sulasikin yang namanya tercantum sebagai pemilik rekening tujuan transfer. Dari pertemuan tersebut terungkap bahwa Anung sama sekali tidak mengetahui keberadaan rekening dimaksud, sehingga keduanya menyadari telah menjadi korban dalam kasus yang sama.

Ngatmanu sebelumnya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tumpang, Kabupaten Malang. Selanjutnya, Anung dan Ngatmanu bersama-sama mendatangi Polres Kediri Kota untuk melakukan klarifikasi awal. Dalam kesempatan itu, keduanya sempat difasilitasi petugas piket untuk melakukan mediasi awal dan sepakat bahwa perkara ini perlu ditindaklanjuti dengan klarifikasi resmi kepada pihak Bank BCA.

Dugaan Kejahatan Siber

Anung Sulasikin mengaku awam terhadap teknologi dan menduga kuat data pribadinya telah disalahgunakan oleh pelaku kejahatan siber. Data kependudukan, termasuk identitas diri dan visual foto, diduga digunakan untuk membuka rekening bank secara tidak sah sehingga seolah-olah rekening tersebut valid atas namanya.

Akibat dugaan pencatutan identitas tersebut, Anung mengaku mengalami kerugian, baik secara nama baik, psikologis, maupun potensi persoalan hukum di kemudian hari. Ia juga mempertanyakan sistem keamanan serta mekanisme verifikasi perbankan, terlebih rekening yang digunakan pelaku diketahui merupakan kartu ATM BCA Xpresi yang disebut-sebut diterbitkan oleh Bank BCA wilayah Tangerang.

Sikap Kuasa Hukum

Kuasa hukum Anung, Rizki Bagus, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya masih mempelajari konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri proses pembukaan rekening, prosedur verifikasi identitas nasabah, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Ia menegaskan, langkah hukum berupa laporan resmi akan ditempuh setelah seluruh data dan bukti awal dinyatakan lengkap. Selain itu, pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga upaya gugatan perdata terhadap pihak bank juga terbuka untuk dilakukan apabila permasalahan ini tidak ditanggapi secara serius, mengingat kliennya merasa dirugikan baik secara materiil maupun immateriil.

Pendampingan LPKHI

Kasus ini mencuat setelah Lembaga Perlindungan Konsumen dan Hukum Indonesia (LPKHI) Surabaya memberikan informasi awal kepada pihak Anung terkait dugaan pencatutan identitas. LPKHI menyatakan siap mengawal proses verifikasi serta memberikan pendampingan hukum apabila perkara ini berlanjut ke ranah pidana maupun perdata.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BCA masih diupayakan untuk dimintai klarifikasi resmi. Sementara itu, Polres Kediri Kota menyatakan masih menerima keterangan awal karena proses penanganan perkara masih berada pada tahap verifikasi dan klarifikasi.

Jurnalis: Irvan GempiL

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!