KEDIRI | Krisnanewstv.co.id —
Aktivitas penambangan pasir menggunakan metode sedot yang diduga tanpa izin resmi kembali mencuat di wilayah Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Lokasi penambangan berada di kawasan bendungan yang dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), kawasan strategis yang memiliki fungsi vital bagi pengairan pertanian serta keseimbangan ekosistem.
Hasil penelusuran awak media Krisnanewstv di lapangan pada 10 Desember 2025 mendapati adanya lalu lalang dump truk bermuatan pasir yang keluar masuk melalui akses persawahan warga dan menuju langsung ke area bendungan di wilayah Desa Juwet. Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka, namun tidak ditemukan papan informasi perizinan maupun keterangan resmi terkait legalitas usaha pertambangan di lokasi tersebut.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas sedot pasir dilakukan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Diduga Gunakan BBM Bersubsidi
Selain persoalan perizinan, awak media juga menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar untuk mengoperasikan mesin sedot pasir. Solar tersebut diduga diperoleh dari pengepul dan diangkut menggunakan kendaraan roda dua dengan wadah galon plastik, yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Praktik tersebut diduga bertentangan dengan:
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Perpres Nomor 191 Tahun 2014
Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2012
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghilangkan hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
Ancaman Lingkungan dan Sosial
Aktivitas sedot pasir di kawasan bendungan Desa Juwet berisiko tinggi menimbulkan kerusakan lingkungan, mulai dari erosi dasar sungai dan waduk, terganggunya habitat biota air, hingga ancaman terhadap fungsi bendungan sebagai penopang ketahanan air dan pertanian. Selain itu, penggunaan jalur persawahan sebagai akses dump truk dinilai mengganggu aktivitas pertanian warga dan berpotensi memicu konflik sosial.
Dorongan Penegakan Hukum
Menyikapi temuan tersebut, Krisnanewstv.com mendorong:
Aparat Penegak Hukum (APH),
Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri,
Dinas Lingkungan Hidup,
serta pihak BBWS,
untuk segera turun langsung ke lokasi di Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, melakukan pengecekan menyeluruh, membuka secara transparan status perizinan, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Penegakan hukum yang adil dan tegas sangat diperlukan guna mencegah kesan adanya pembiaran terhadap praktik tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Siap Dilaporkan ke Polda Jatim
Hingga berita ini diterbitkan, awak media Krisnanewstv masih membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait. Namun apabila tidak ada langkah konkret dan kejelasan penindakan, Krisnanewstv menyatakan siap melaporkan secara resmi ke Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan masyarakat luas dan generasi mendatang.
(Tim Krisnanewstv)

