Beraksi Gunakan Daster dan Jilbab, Pelaku Curanmor di Mojokerto Akhirnya Terciduk Polisi

Mojokerto | Krisnanewstv co.id— Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS (37), yang menggunakan daster dan jilbab sebagai penyamaran saat beraksi.

Penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (11/12/2025).

Residivis dari Tiga Kasus Berbeda

Kapolres menjelaskan bahwa AS bukanlah pelaku baru. Ia merupakan residivis dari tiga kasus pencurian sebelumnya.

“Pelaku merupakan residivis dari kasus pencurian LPG tahun 2017, serta pencurian burung dua kali pada tahun 2021 dan 2023,”
ujar AKBP Herdiawan.

AS diamankan di sebuah kos di Sidoarjo setelah Satreskrim melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV.

Modus Berpura-pura sebagai Perempuan

Aksi pencurian terjadi setelah AS melihat sepeda motor milik korban terparkir di depan rumah dengan kunci kontak masih tertancap saat dirinya hendak meminjam uang kepada saudaranya pada Jumat (21/11), sekitar pukul 18.00 WIB.

AS kemudian kembali ke lokasi pada Sabtu (22/11) pukul 02.00 WIB untuk menjalankan aksi pencurian. Ia mengenakan daster dan jilbab guna menyamarkan wajah serta bentuk tubuhnya agar tidak mudah dikenali warga sekitar.

Namun aksi tersebut terekam CCTV di gang buntu Kelurahan Sentanan, sehingga identitas pelaku dapat terungkap.

Pelaku Ditangkap dengan Sejumlah Barang Bukti

Pada Selasa (02/12), polisi menangkap AS beserta sejumlah barang bukti, antara lain:

Daster yang digunakan pelaku saat beraksi,

Satu unit sepeda motor hasil pembelian dari uang penjualan motor curian,

Surat-surat kendaraan milik korban,

Barang-barang yang dibeli pelaku dari hasil kejahatannya seperti 1 set kompor + LPG dan kipas angin.

AS mengaku menjual motor curian tersebut melalui media sosial.

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Imbauan Kapolres

AKBP Herdiawan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan:

Pastikan kunci dicabut,

Gunakan kunci tambahan,

Dan selalu peduli terhadap keamanan lingkungan sekitar.

(Agung)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!