Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260605 Wa0009
IKPA Sempurna, Polres Bojonegoro Raih 3 Penghargaan dari Kapolri dan Dirjen Perbendaharaan Jatim
Img 20260604 Wa0088
Eksekusi Pengosongan Rumah dan Tanah Sengketa di Clumprit Berjalan Kondusif, Sempat Diwarnai Penolakan
Img 20260603 Wa0016
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya ,warga sampaikan Apresiasi
Img 20260603 Wa0006
Disambut Sholawat Penuh Haru dan Sukacita, Kades Rejoyoso H. Abdul Manaf dan Hj. Asfiyah Tiba dari Tanah Suci
Img 20260603 Wa0019
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, Ratusan Pelaku Diamankan
Img 20260603 Wa0105
Pak Bhabin Jadi Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Jagung Wujudkan Swasembada di Kota Malang
Img 20260603 Wa0107
Polres Probolinggo Gelar Bakti Bersih di Gunung Bromo Usai Yadnya Kasada, Wujud Kepedulian Jaga Warisan Alam dan Budaya
Img 20260603 155024
Dugaan Praktik Produksi Oli Palsu Berbahan Oli Bekas Ditemukan di Sidoarjo, Warga Minta Aparat Turun Tangan
Img 20260602 Wa0081
Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora

Diduga Kuasai Tanah Warisan Secara Melawan Hukum, Warga Kediri Laporkan Tiga Terduga Pelaku ke Polres Kediri

Kediri, Krisnanewstv.co.id — Kasus sengketa tanah kembali mencuat di Kabupaten Kediri. Seorang warga bernama Saini, asal Desa Besuk, Kecamatan Gurah, resmi melaporkan tiga orang yang diduga melakukan penguasaan tanah secara melawan hukum. Laporan tersebut telah diterima Polres Kediri melalui Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLP) Nomor: STTLP/829/XII/2025/SPKT, tanggal 4 Desember 2025.

Dalam laporan yang teregistrasi di Satreskrim Polres Kediri tersebut, Saini menerangkan bahwa tanah keluarga seluas sekitar 1.815 meter persegi yang terletak di Desa Pagu, Kecamatan Pagu, diduga dikuasai tanpa hak oleh tiga terlapor berinisial Sdr. Maimunah, Sdr. Sutrisno, dan Sdr. Priyo—ketiganya warga Kecamatan Pagu.

Pelapor menyebut penguasaan tanah itu dilakukan tanpa izin ahli waris yang sah. Tanah dimaksud diketahui masih terdaftar atas nama almarhum Matredjo Samiran, yang merupakan keluarga pelapor.

Dugaan Penyerobotan Tanah Berlangsung Bertahun-tahun

Dalam keterangan tertulisnya, pelapor menjelaskan bahwa sejak sekitar tahun 2012, terlapor diduga mulai memakai dan memanfaatkan tanah tersebut. Pelapor mengklaim bahwa sebagian lahan bahkan telah diubah fungsi dan digunakan seolah-olah milik pribadi oleh para terlapor.

“Pelapor menganggap tanah itu adalah hak milik keluarga, tetapi dikuasai terlapor dengan cara yang tidak sah. Oleh karena itu tindakan tersebut kami laporkan sebagai dugaan penyerobotan tanah,” demikian tercantum dalam dokumen laporan.

Diduga Melanggar Perppu Nomor 51 Tahun 1960

Atas perbuatan tersebut, para terlapor dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 2 Perppu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Regulasi tersebut menegaskan larangan tegas bagi siapapun untuk memakai atau menguasai tanah tanpa persetujuan pemilik atau ahli waris yang sah.

Polres Kediri Diminta Bertindak Tegas

Merasa dirugikan karena tanah warisan dikuasai tanpa dasar hukum yang jelas, pelapor akhirnya meminta Polres Kediri untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan.

“Penguasaan tanah ini merugikan pelapor dan keluarga, sehingga pelapor memohon Polres Kediri menindak lanjuti perkara ini,” tulis laporan yang ditandatangani langsung oleh pelapor dan pejabat SPKT Polres Kediri.

STTLP tersebut ditandatangani oleh perwira piket SPKT Polres Kediri atas nama IPDA Susanto S.H., M.H., M.Si., yang memastikan laporan telah diterima secara resmi untuk diproses lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum dapat dimintai keterangan. Redaksi Krisnanewstv akan terus mengikuti perkembangan kasus ini di Polres Kediri.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!