Kediri, Krisnanewstv.co.id — Kasus sengketa tanah kembali mencuat di Kabupaten Kediri. Seorang warga bernama Saini, asal Desa Besuk, Kecamatan Gurah, resmi melaporkan tiga orang yang diduga melakukan penguasaan tanah secara melawan hukum. Laporan tersebut telah diterima Polres Kediri melalui Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLP) Nomor: STTLP/829/XII/2025/SPKT, tanggal 4 Desember 2025.
Dalam laporan yang teregistrasi di Satreskrim Polres Kediri tersebut, Saini menerangkan bahwa tanah keluarga seluas sekitar 1.815 meter persegi yang terletak di Desa Pagu, Kecamatan Pagu, diduga dikuasai tanpa hak oleh tiga terlapor berinisial Sdr. Maimunah, Sdr. Sutrisno, dan Sdr. Priyo—ketiganya warga Kecamatan Pagu.
Pelapor menyebut penguasaan tanah itu dilakukan tanpa izin ahli waris yang sah. Tanah dimaksud diketahui masih terdaftar atas nama almarhum Matredjo Samiran, yang merupakan keluarga pelapor.
Dugaan Penyerobotan Tanah Berlangsung Bertahun-tahun
Dalam keterangan tertulisnya, pelapor menjelaskan bahwa sejak sekitar tahun 2012, terlapor diduga mulai memakai dan memanfaatkan tanah tersebut. Pelapor mengklaim bahwa sebagian lahan bahkan telah diubah fungsi dan digunakan seolah-olah milik pribadi oleh para terlapor.
“Pelapor menganggap tanah itu adalah hak milik keluarga, tetapi dikuasai terlapor dengan cara yang tidak sah. Oleh karena itu tindakan tersebut kami laporkan sebagai dugaan penyerobotan tanah,” demikian tercantum dalam dokumen laporan.
Diduga Melanggar Perppu Nomor 51 Tahun 1960
Atas perbuatan tersebut, para terlapor dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 2 Perppu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Regulasi tersebut menegaskan larangan tegas bagi siapapun untuk memakai atau menguasai tanah tanpa persetujuan pemilik atau ahli waris yang sah.
Polres Kediri Diminta Bertindak Tegas
Merasa dirugikan karena tanah warisan dikuasai tanpa dasar hukum yang jelas, pelapor akhirnya meminta Polres Kediri untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan.
“Penguasaan tanah ini merugikan pelapor dan keluarga, sehingga pelapor memohon Polres Kediri menindak lanjuti perkara ini,” tulis laporan yang ditandatangani langsung oleh pelapor dan pejabat SPKT Polres Kediri.
STTLP tersebut ditandatangani oleh perwira piket SPKT Polres Kediri atas nama IPDA Susanto S.H., M.H., M.Si., yang memastikan laporan telah diterima secara resmi untuk diproses lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum dapat dimintai keterangan. Redaksi Krisnanewstv akan terus mengikuti perkembangan kasus ini di Polres Kediri.(Red)

