PT Eka Mas Fortuna Did esak Beri Penjelasan Soal Polemik Limbah Plastik oleh Kades Ila Husna, S.H

Malang, Krisnanewstv.co.id— Pemerintah Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang melalui Kepala Desa Ila Husna, S.H., mendesak PT Eka Mas Fortuna untuk memberikan penjelasan resmi terkait polemik limbah plastik yang belakangan viral dan menimbulkan keresahan warga. Desakan ini disampaikan dalam forum dialog terbuka di Balai Desa Gampingan pada Senin (1/12).

Forum tersebut turut dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, Muspika Kecamatan Pagak, perangkat desa, warga, serta perwakilan PT Alam Sinar. Namun, perwakilan PT Eka Mas Fortuna tidak hadir, sehingga menjadi sorotan utama dalam diskusi.

Kades Gampingan: Perusahaan Harus Bertanggung Jawab

Kepala Desa Gampingan, Ila Husna, S.H., menegaskan bahwa dialog ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas pengelolaan limbah plastik yang diduga berdampak pada lingkungan.

“Ada beberapa kejadian yang viral. Pemerintah desa bergerak cepat bersama PT Alam Sinar untuk memastikan persoalan ini segera menemukan solusi,” ujarnya.

Ia menyayangkan ketidakhadiran PT Eka Mas Fortuna, yang menurutnya merupakan pelaku industri terbesar yang berdomisili di wilayah Gampingan.

“Kami berharap perusahaan apa pun yang beroperasi di wilayah kami dapat memberi manfaat bagi warga. Gampingan dan Sumberjo harus diprioritaskan dalam hal tenaga kerja maupun kompensasi sosial. Komitmen itu pernah disampaikan, tetapi kini justru muncul persoalan limbah,” tegasnya.

Aktivitas Pengambilan Limbah Dihentikan Sementara

Direktur Utama PT Alam Sinar, H. Rofi’i Iswahyudi, yang juga donatur tetap Desa Gampingan, menjelaskan bahwa lebih dari 1.280 pelaku usaha kecil di Gampingan dan Sumberjo menggantungkan penghasilan dari aktivitas pemanfaatan limbah plastik.

Namun, seluruh aktivitas pengambilan limbah saat ini dihentikan sementara sambil menunggu keputusan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Ia menegaskan perusahaan telah menerbitkan surat pernyataan resmi yang berisi:

Tidak melakukan pembakaran limbah reject plastik atau residu lainnya.

Tidak menjual atau memberikan limbah kepada pihak yang berpotensi melakukan pembakaran ilegal.

Siap dituntut sesuai hukum apabila melanggar.

DLH: Pembakaran Plastik Berbahaya dan Dilarang

PLT Kepala DLH Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, menegaskan bahwa pembakaran limbah plastik dilarang keras karena dapat menghasilkan dioksin, zat berbahaya pemicu kanker yang dapat mencemari udara, air, dan rantai makanan.

“Pengolahan plastik hanya aman jika menggunakan teknologi bersuhu tinggi seperti fasilitas RDF di industri semen, yang beroperasi pada suhu di atas 1.000 derajat Celsius,” jelasnya.

DLH Kabupaten Malang memberikan dua opsi solusi bagi warga terdampak:

  1. Transformasi mata pencaharian menuju pekerjaan yang lebih aman.
  2. Penggunaan bahan bakar alternatif seperti briket organik dan kompor ber-aerasi.

Standarisasi RDF Jadi Kunci Keamanan

CEO Cipta Lestari, Bimo, menambahkan pentingnya standarisasi RDF agar limbah olahan dapat diterima pabrik semen tanpa risiko. Grupnya mengelola delapan fasilitas pengolahan limbah di sejumlah daerah, termasuk fasilitas pengolahan 200 ton plastik per hari di Kudus.

Warga Desak Klarifikasi PT Eka Mas Fortuna

Ketidakhadiran PT Eka Mas Fortuna tetap menjadi perhatian utama warga dan pemerintah desa. Masyarakat berharap perusahaan segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan polemik limbah plastik yang meresahkan.

Pemerintah Desa Gampingan menegaskan akan terus memperjuangkan kepentingan masyarakat serta memastikan setiap aktivitas industri di wilayah tersebut mematuhi aturan lingkungan dan memberi manfaat sosial bagi warga.

(Suryadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!