Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260605 Wa0009
IKPA Sempurna, Polres Bojonegoro Raih 3 Penghargaan dari Kapolri dan Dirjen Perbendaharaan Jatim
Img 20260604 Wa0088
Eksekusi Pengosongan Rumah dan Tanah Sengketa di Clumprit Berjalan Kondusif, Sempat Diwarnai Penolakan
Img 20260603 Wa0016
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya ,warga sampaikan Apresiasi
Img 20260603 Wa0006
Disambut Sholawat Penuh Haru dan Sukacita, Kades Rejoyoso H. Abdul Manaf dan Hj. Asfiyah Tiba dari Tanah Suci
Img 20260603 Wa0019
Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, Ratusan Pelaku Diamankan
Img 20260603 Wa0105
Pak Bhabin Jadi Penggerak Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Jagung Wujudkan Swasembada di Kota Malang
Img 20260603 Wa0107
Polres Probolinggo Gelar Bakti Bersih di Gunung Bromo Usai Yadnya Kasada, Wujud Kepedulian Jaga Warisan Alam dan Budaya
Img 20260603 155024
Dugaan Praktik Produksi Oli Palsu Berbahan Oli Bekas Ditemukan di Sidoarjo, Warga Minta Aparat Turun Tangan
Img 20260602 Wa0081
Polrestabes Surabaya Amankan Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan Sekap Korban di Blora

PT Eka Mas Fortuna Did esak Beri Penjelasan Soal Polemik Limbah Plastik oleh Kades Ila Husna, S.H

Malang, Krisnanewstv.co.id— Pemerintah Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang melalui Kepala Desa Ila Husna, S.H., mendesak PT Eka Mas Fortuna untuk memberikan penjelasan resmi terkait polemik limbah plastik yang belakangan viral dan menimbulkan keresahan warga. Desakan ini disampaikan dalam forum dialog terbuka di Balai Desa Gampingan pada Senin (1/12).

Forum tersebut turut dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, Muspika Kecamatan Pagak, perangkat desa, warga, serta perwakilan PT Alam Sinar. Namun, perwakilan PT Eka Mas Fortuna tidak hadir, sehingga menjadi sorotan utama dalam diskusi.

Kades Gampingan: Perusahaan Harus Bertanggung Jawab

Kepala Desa Gampingan, Ila Husna, S.H., menegaskan bahwa dialog ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas pengelolaan limbah plastik yang diduga berdampak pada lingkungan.

“Ada beberapa kejadian yang viral. Pemerintah desa bergerak cepat bersama PT Alam Sinar untuk memastikan persoalan ini segera menemukan solusi,” ujarnya.

Ia menyayangkan ketidakhadiran PT Eka Mas Fortuna, yang menurutnya merupakan pelaku industri terbesar yang berdomisili di wilayah Gampingan.

“Kami berharap perusahaan apa pun yang beroperasi di wilayah kami dapat memberi manfaat bagi warga. Gampingan dan Sumberjo harus diprioritaskan dalam hal tenaga kerja maupun kompensasi sosial. Komitmen itu pernah disampaikan, tetapi kini justru muncul persoalan limbah,” tegasnya.

Aktivitas Pengambilan Limbah Dihentikan Sementara

Direktur Utama PT Alam Sinar, H. Rofi’i Iswahyudi, yang juga donatur tetap Desa Gampingan, menjelaskan bahwa lebih dari 1.280 pelaku usaha kecil di Gampingan dan Sumberjo menggantungkan penghasilan dari aktivitas pemanfaatan limbah plastik.

Namun, seluruh aktivitas pengambilan limbah saat ini dihentikan sementara sambil menunggu keputusan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Ia menegaskan perusahaan telah menerbitkan surat pernyataan resmi yang berisi:

Tidak melakukan pembakaran limbah reject plastik atau residu lainnya.

Tidak menjual atau memberikan limbah kepada pihak yang berpotensi melakukan pembakaran ilegal.

Siap dituntut sesuai hukum apabila melanggar.

DLH: Pembakaran Plastik Berbahaya dan Dilarang

PLT Kepala DLH Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, menegaskan bahwa pembakaran limbah plastik dilarang keras karena dapat menghasilkan dioksin, zat berbahaya pemicu kanker yang dapat mencemari udara, air, dan rantai makanan.

“Pengolahan plastik hanya aman jika menggunakan teknologi bersuhu tinggi seperti fasilitas RDF di industri semen, yang beroperasi pada suhu di atas 1.000 derajat Celsius,” jelasnya.

DLH Kabupaten Malang memberikan dua opsi solusi bagi warga terdampak:

  1. Transformasi mata pencaharian menuju pekerjaan yang lebih aman.
  2. Penggunaan bahan bakar alternatif seperti briket organik dan kompor ber-aerasi.

Standarisasi RDF Jadi Kunci Keamanan

CEO Cipta Lestari, Bimo, menambahkan pentingnya standarisasi RDF agar limbah olahan dapat diterima pabrik semen tanpa risiko. Grupnya mengelola delapan fasilitas pengolahan limbah di sejumlah daerah, termasuk fasilitas pengolahan 200 ton plastik per hari di Kudus.

Warga Desak Klarifikasi PT Eka Mas Fortuna

Ketidakhadiran PT Eka Mas Fortuna tetap menjadi perhatian utama warga dan pemerintah desa. Masyarakat berharap perusahaan segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan polemik limbah plastik yang meresahkan.

Pemerintah Desa Gampingan menegaskan akan terus memperjuangkan kepentingan masyarakat serta memastikan setiap aktivitas industri di wilayah tersebut mematuhi aturan lingkungan dan memberi manfaat sosial bagi warga.

(Suryadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!