Laporan Tindakan Tegas Wartawan atas Penghalangan Kerja Jurnalistik di Ngawi

Ngawi, Krisnanewstv.co.id — Puluhan wartawan dari berbagai media nasional mendatangi Polres Ngawi pada Jumat, 5 Desember 2025 untuk melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang terjadi saat peliputan kasus dugaan keracunan massal siswa di SPPG Mantingan, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.

Para jurnalis melaporkan telah mengalami intimidasi, pengusiran paksa, hingga ancaman kekerasan yang dilakukan oleh oknum petugas di lokasi. Informasi yang dihimpun menyebutkan oknum tersebut bahkan mengancam akan menggunakan balok paving dan potongan kayu untuk menyingkirkan wartawan dari area liputan.

Tidak hanya ancaman fisik, sejumlah jurnalis hampir mengalami perampasan alat kerja, seperti kamera dan ponsel, tanpa dasar hukum yang sah. Kondisi tersebut memaksa para wartawan meninggalkan lokasi meski mereka tengah mengumpulkan data penting untuk kepentingan publik.

Dalam pelaporan resmi ke Polres Ngawi, para wartawan didampingi kuasa hukum dan menegaskan bahwa tindakan tersebut telah masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai larangan menghalangi atau menghambat tugas jurnalistik.

Para wartawan mendesak agar proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Penegakan hukum atas kasus ini dinilai penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa terhadap pekerja media di masa mendatang.

Dukungan terhadap langkah para jurnalis terus mengalir dari berbagai organisasi pers, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang mengecam keras tindakan intimidatif tersebut. PWI menegaskan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi dan harus dijaga oleh seluruh elemen masyarakat.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa kerja pers adalah bagian penting dari kontrol sosial. Tanpa kebebasan pers yang terlindungi, publik akan kehilangan akses terhadap informasi yang akurat dan objektif.


Pernyataan Pimpinan Redaksi Krisnanewstv

Pimpinan Redaksi Krisnanewstv menyampaikan sikap tegas atas insiden tersebut:

“Kami mengecam dengan keras tindakan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami oleh rekan-rekan wartawan di Ngawi. Kebebasan pers tidak boleh dinegosiasikan. Kami mendukung penuh laporan resmi ke Polres dan menuntut proses hukum yang adil serta transparan.”

Beliau juga menegaskan solidaritas penuh untuk seluruh pekerja media:

“Jurnalis berhak bekerja tanpa intimidasi, ancaman, maupun kekerasan. Krisnanewstv berdiri tegak bersama seluruh jurnalis yang terus berjuang menyampaikan informasi untuk kepentingan publik.”


Penulis: Jurnalis Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!