Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Pelaku Pencurian Kabel Telkom dan PJU

SURABAYA krisnanewstv.co.id — Polrestabes Surabaya Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap komplotan pencuri kabel yang merugikan infrastruktur kota dan sempat viral di berbagai platform media sosial.

Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua tersangka pelaku pencurian kabel jaringan PJU (Penerangan Jalan Umum) yang terjadi pada 1–2 Desember 2025, sekitar pukul 22.30–05.00 WIB.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial MI (43), warga Kos Tambak Dalam, Asemrowo, serta MD (52), warga Simorejo Sari B, Sukomanunggal, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menjelaskan bahwa keduanya beraksi di Jalan Bubutan, tepat di depan Kampung Maspati, dengan memanfaatkan kondisi jalan yang sepi.

“Para tersangka masuk ke dalam gorong-gorong untuk menemukan titik kabel. Mereka membuka penutup gorong-gorong secara manual, lalu menyusuri jalur kabel PJU dan Telkom,” terang Kombes Pol Luthfi, Rabu (3/12).

Ia menambahkan bahwa para pelaku menggunakan peralatan sederhana seperti gergaji besi, tang pemotong, dan katrol untuk menarik kabel ke permukaan.
“Cara mereka rapi, tetapi membahayakan keselamatan dan merusak fasilitas umum,” ujarnya.

Selain pengungkapan kasus PJU, Polrestabes Surabaya juga berhasil membongkar jaringan pencurian kabel Telkom yang dilakukan oleh tiga tersangka berbeda pada 9, 11, dan 14 Oktober 2025, di kawasan Padat Pacar Kembang Gang 5, Surabaya.

“Tiga tersangka pencurian kabel Telkom kami amankan pada Kamis (13/11/2025) pukul 16.30 WIB di Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya,” jelas Kombes Pol Luthfi.

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.
C.A (47), warga Gubeng, berperan sebagai koordinator pengawasan dan pengamanan lokasi.
J.M (30), warga Tambaksari, bertugas mengamankan area dan merapikan bekas galian.
B.S (49), warga Gubeng, bertugas menutup kembali area yang telah digali.

Sementara itu, seorang tersangka lainnya berinisial A.G, yang disebut sebagai pendana kegiatan pencurian, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolrestabes mengungkapkan bahwa aksi mereka bermula dari komunikasi antara B.S dan C.A, yang kemudian mengikuti arahan A.G (DPO). Ketiganya sempat melakukan survei lokasi pada 8 Oktober 2025 serta berusaha mengurus izin palsu kepada perangkat RT/RW setempat.

Dalam operasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti: satu flashdisk berisi rekaman CCTV, tiga ponsel, satu jaket biru, rompi hitam, serta satu set seragam polmas yang diduga digunakan untuk mengelabui warga.

Kombes Pol Luthfi menegaskan bahwa kasus pencurian kabel menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada penerangan jalan, layanan telekomunikasi, hingga keselamatan masyarakat.
“Setiap tindakan yang merusak fasilitas publik tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat luas,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara.

Jurnalis: Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!