Polres Lamongan Ungkap Pencurian Kotak Amal Masjid, Residivis Kembali Ditangkap
Seorang pria berinisial YS (42), warga Sukomulyo, Lamongan, berhasil diamankan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.20 WIB. Pelaku diduga mengambil uang kotak amal dengan modus memancing uang menggunakan alat sederhana berupa lidi sapu yang diberi perekat.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Kapolsek Karanggeneng, Iptu Sofian Ali, S.H., bersama anggotanya melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian kotak amal maupun pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” ujar Ipda Hamzaid, Sabtu (25/7/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah lidi patah yang terdapat perekat (pulut), uang tunai hasil pencurian sebesar Rp394.000, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Uang tunai yang diamankan terdiri atas 17 lembar pecahan Rp20.000, satu lembar pecahan Rp50.000, dan dua lembar pecahan Rp2.000.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Karanggeneng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan serta segera melaporkan setiap kejadian melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
(Red/Humas Polres Lamongan)

