Headline
Img 20251221 Wa0108
Polres Malang Siaga Operasi Lilin, Arus Kendaraan Masuk Tembus 38 Ribu per Hari
Img 20251221 Wa0075
POLRI DAN WARGA BERSINERGI CEPATKAN PEMULIHAN PASCABANJIR DI PIDIE JAYA
Img 20251221 Wa0012
POLRI TEGASKAN KESIAPAN PENGAMANAN NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026 MELALUI PELAYANAN TERPADU
Img 20251219 Wa0134 1
Satlantas Polres Kediri Gelar Operasi Lilin Semeru 2025, Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru
Img 20251219 Wa0132
Wali Kota Kediri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025
Img 20251219 Wa0001
DLH Kabupaten Kediri Memperingati HMPI Dengan Hijaukan Bumi,Pulihkan Negri.
Img 20251217 Wa0014
Pemkot Kediri Gelar Dhoho Night Car Free “Mecel Bareng Mbak Wali” Sambut Akhir Tahun 2025
Polres Jombang Bongkar Ladang Ganja di Rumah Kontrakan, Ratusan Tanaman Diamankan
Img 20260724 Wa0092
Perkuat Konsolidasi di Ponorogo, DPP Ormas 212 Loro Siji Loro Siap Bentuk DPC dan Kawal Aspirasi Masyarakat
Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang dan Kemensos RI Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Terintegrasi Jatim 4
Img 20260724 Wa0075
Kawal Hak Kesehatan Masyarakat, Rekan Indonesia Jatim dan Tulungagung Kantongi Komitmen Plt. Bupati Percepat UHC
Img 20260724 Wa0033
Peringati Hari Anak Nasional, Polresta Sidoarjo Edukasi Bahaya HIV/AIDS kepada Pelajar
Img 20260724 Wa0034
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Modus Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Img 20260724 Wa00401
Diduga Tambang Galian C di Jimbe Kian Marak, Warga Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Desak APH Bertindak
Img 20260724 Wa0002
Kebakaran Misterius Landa Dua Dusun Sekaligus, Warga Sumberejo Curiga Ada Unsur Sabotase
Img 20260724 Wa0015
Puskesmas Wonokerto Gelar Cek Kesehatan Gratis, Warga Desa Wonokerto Antusias Manfaatkan Layanan Jemput Bola
Img 20260723 Wa00491
Ormas 212 Loro Siji Loro Soroti Prioritas Anggaran Pemkab Jombang, Desak Transparansi demi Kepentingan Rakyat

Diduga Tambang Galian C di Jimbe Kian Marak, Warga Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Desak APH Bertindak

Img 20260724 Wa00401

Blitar | Krisnanewstv.co.id – Aktivitas tambang Galian C yang diduga beroperasi di wilayah Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, kembali menjadi perhatian masyarakat. Warga menilai aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung cukup intensif tersebut perlu mendapat pengawasan dan penindakan dari aparat berwenang apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan pantauan di lapangan dan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, aktivitas penambangan pasir diduga masih berlangsung menggunakan mesin penyedot pasir dan alat berat jenis ekskavator untuk memuat material ke armada truk. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi terkait.

Sejumlah warga mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Tebing bantaran sungai disebut mulai mengalami longsor di beberapa titik, sementara jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material dilaporkan mengalami kerusakan sehingga mengganggu aktivitas masyarakat.

“Jalan desa banyak yang rusak dan berlubang. Saat hujan menjadi seperti kolam sehingga membahayakan pengguna jalan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selain persoalan infrastruktur, warga juga mengeluhkan debu dari lalu lalang kendaraan pengangkut material yang dinilai mengganggu kesehatan dan aktivitas pertanian di sekitar lokasi.

1001690537

Dalam informasi yang diterima awak media, salah satu aktivitas tambang tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang dikenal warga dengan panggilan Ontong. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi. Krisnanewstv.co.id membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Di sisi lain, masyarakat juga meminta instansi terkait menelusuri dugaan penggunaan BBM bersubsidi dalam operasional alat berat maupun kendaraan pengangkut apabila memang ditemukan adanya indikasi pelanggaran.

Secara regulasi, kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) menjadi perhatian serius pemerintah. Ketentuan mengenai aktivitas pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk ketentuan pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin maupun aktivitas pengangkutan dan penjualan hasil tambang yang tidak sesuai ketentuan.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum, baik Polsek Kademangan, Polres Blitar maupun instansi berwenang lainnya, segera melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, warga meminta penindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini dipublikasikan, Krisnanewstv.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian, instansi terkait, serta pihak yang disebut dalam pemberitaan. Setiap klarifikasi maupun hak jawab akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Tim)

Kembali ke Atas
error: Konten dilindungi hak cipta!