Blitar | Krisnanewstv.co.id – Aktivitas tambang Galian C yang diduga beroperasi di wilayah Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, kembali menjadi perhatian masyarakat. Warga menilai aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung cukup intensif tersebut perlu mendapat pengawasan dan penindakan dari aparat berwenang apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, aktivitas penambangan pasir diduga masih berlangsung menggunakan mesin penyedot pasir dan alat berat jenis ekskavator untuk memuat material ke armada truk. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi terkait.
Sejumlah warga mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Tebing bantaran sungai disebut mulai mengalami longsor di beberapa titik, sementara jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material dilaporkan mengalami kerusakan sehingga mengganggu aktivitas masyarakat.
“Jalan desa banyak yang rusak dan berlubang. Saat hujan menjadi seperti kolam sehingga membahayakan pengguna jalan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain persoalan infrastruktur, warga juga mengeluhkan debu dari lalu lalang kendaraan pengangkut material yang dinilai mengganggu kesehatan dan aktivitas pertanian di sekitar lokasi.

Dalam informasi yang diterima awak media, salah satu aktivitas tambang tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang dikenal warga dengan panggilan Ontong. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi. Krisnanewstv.co.id membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Di sisi lain, masyarakat juga meminta instansi terkait menelusuri dugaan penggunaan BBM bersubsidi dalam operasional alat berat maupun kendaraan pengangkut apabila memang ditemukan adanya indikasi pelanggaran.
Secara regulasi, kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) menjadi perhatian serius pemerintah. Ketentuan mengenai aktivitas pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk ketentuan pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin maupun aktivitas pengangkutan dan penjualan hasil tambang yang tidak sesuai ketentuan.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum, baik Polsek Kademangan, Polres Blitar maupun instansi berwenang lainnya, segera melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, warga meminta penindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini dipublikasikan, Krisnanewstv.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian, instansi terkait, serta pihak yang disebut dalam pemberitaan. Setiap klarifikasi maupun hak jawab akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim)

