Krisnanewstv.co.id | Gresik – Gerak cepat Satreskrim Polres Gresik kembali membuahkan hasil. Kurang dari sepekan setelah menerima laporan masyarakat, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang berujung pada pembobolan rekening bank milik korban hingga puluhan juta rupiah.
Pelaku berinisial NBR (25), warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, berhasil diringkus setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan petugas.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban yang kehilangan dompet berisi identitas diri dan sejumlah kartu ATM.
“Begitu laporan kami terima, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujar AKP Arya Widjaya.
Kasus ini berawal dari laporan Muhammad Jamil, warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Peristiwa terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat turun dari Bus Trans Jatim di Terminal Bunder, korban tidak menyadari dompet yang disimpan di saku belakang celananya telah hilang. Di dalam dompet tersebut terdapat KTP, kartu BPJS, kartu ATM BCA, ATM BNI, serta sejumlah dokumen penting lainnya.
Korban baru menyadari dompetnya hilang setelah tiba di rumah sekitar pukul 20.00 WIB. Keesokan harinya, ia berusaha mencari dompet tersebut namun tidak berhasil menemukannya. Karena khawatir kartu ATM disalahgunakan, korban kemudian memeriksa saldo melalui layanan mobile banking.
Betapa terkejutnya korban ketika mengetahui saldo rekening BCA miliknya berkurang drastis. Setelah mencetak rekening koran di Kantor BCA GKB Gresik pada Rabu (24/6/2026), diketahui telah terjadi penarikan dana sebesar Rp30.650.000 tanpa seizin pemilik rekening.
Merasa menjadi korban tindak pidana, Muhammad Jamil segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga mengantongi identitas terduga pelaku.
Pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Gresik. Tim segera bergerak melakukan penyisiran dan sekitar pukul 14.40 WIB berhasil menangkap NBR di sebuah rumah makan Bakso Nano, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, KTP korban, kartu ATM BCA dan ATM BNI milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih beserta STNK dan kunci kendaraan, surat gadai iPhone, surat gadai BPKB sepeda motor, sepasang sandal, serta uang tunai sebesar Rp1.472.000.
Saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan Satreskrim Polres Gresik dalam merespons setiap laporan masyarakat serta komitmennya menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada warga.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana melalui kantor kepolisian terdekat, Call Center 110, maupun layanan pengaduan LAPOR Cak Rama (Lapor Kapolres Gresik) di nomor 0811-8800-2006.

